Sound Horeg Diharamkan, Begini Daya Rusaknya

sound horeg haram
Sound horeg menjadi kontroversi bahkan dikenakan fatwa haram. Foto: Istimewa - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Belakangan ini sedang heboh soal sound horeg. Karena sudah sangat mengganggu kenyamanan, keamanan serta kesehatan masyarakat, maka MUI pun mengeluarkan fatwa haram parade musik tersebut.

Banyak pro dan kontra terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia itu. Yang pro menganggap, parade musik tersebut sudah sangat meresahkan dan merusak.

Sementara itu bagi yang kontra ternyata sound horeg tersebut merupakan kreativitas masyarakat dalam bermsusik. Bahkan ada yang mengatakan jika musik jalanan itu bagian dari kebudayaan.

Baca Juga:Tarif Impor 19 Persen AS untuk Produk Indonesia, Ibarat Jalan Tol Gratis versus Jalan Biasa BerbayarMomen Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Diminta Hakim MK Suhartoyo Menyanyi di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Untuk diketahui sound horeg merupakan parade sound system atau tata suara dalam ukuran yang sangat besar. Bukan hanya itu, parade musik tersebut menghasilkan suara yang sangat kasar.

Musik ini bermula di Jawa Timur, terutama di Kabupaten Malang. Tapi sekarang parade sound system ini sudah menjalar ke banyak daerah.

Jika dilihat dari asal katanya, horeg berasal dari satu kata dalam bahasa Jawa Kuno. Horeg memiliki arti gempa atau guncangan. Maka dalam kata itu juga sering bermakna bergerak atau bergetar.

Lalu seberapa besar daya rusak sound horeg sehingga menghebohkan itu. Dari banyak data, estimasi kebisingan sound horeg tersebut mencapai 135 db. Jauh di atas ambang batas kebisingan.

Sebagaiper perbandingan, ada batas baku kebisingan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini sesuai dengan Kepmen LH No 48/11/1996.

Dalam keputusan kementerian tersebut ditetapkan, batas baku kebisingan masing tempat berbeda-beda. Untuk perumahan dan pemukiman 55 db. Untuk perdagangan dan jasa 70 db.

Sementara untuk perkantoran 65 b, ruang terbuka hijau 50 db, rekreasi 70, industri 70 db dan pelabuhan laut juga 70 db.

Baca Juga:Gaji Rp 5 Juta Sebulan, Punya Anak-Isteri dan Bisa Nabung, Bagaimana Caranya?Indramayu Disiapkan Jadi Sentra Pertanian Berbasis Industri Modern

Untuk pemerintah dan fasilitas umum 60 db, dan cagar budaya 60 db. Sedangkan untuk rumah sakit, tempat ibadah dan sekolah masing-masing hanya 55 db.

Batas aman kebisingan untuk pendengaran manusia 85 db. Maka jika ambang baku tingkah kebisingan sound horeg mencapai 135 db, memang sudah jauh di atas ambang toleransi.

Untuk diketahui dB atau desibel, merupakan satuan untuk mengukur intensitas suara atau tingkat kebisingan, yang berkaitan dengan pendengaran manusia.

Ketika berbicara tentang pendengaran, desibel membantu mengidentifikasi tingkat kebisingan yang aman dan yang berpotensi merusak telinga.

0 Komentar