Kemenag Cirebon Dorong Anak Usia Sekolah Dasar Ikuti Madrasah Diniyah

Plt Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon H Slamet MPd
KOMITMEN: Plt Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon H Slamet MPd mendorong anak usia SD untuk masuk madrasah diniyah, kemarin. FOTO: KHORIL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon terus mendorong agar anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) untuk menimba ilmu agama di madrasah diniyah di luar jam sekolah formal.

Terlebih, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mewajibkan pendidikan madrasah diniyah sebagai syarat masuk ke jenjang SMP.

Plt Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon H Slamet MPd mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT), telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Telkom Gandeng 5 Sekolah Percepat Digitalisasi PendidikanUNU Cirebon dan KemenP2MI Jalin Kerja Sama 

Kerja sama itu, sebagai wujud komitmen untuk memperkuat pendidikan karakter dan keagamaan bagi generasi muda itu,

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Program ini menjadi wujud dari keseriusan Pemkab Cirebon dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini, tanpa mengesampingkan pendidikan formal,” ungkap Slamet.

Lebih lanjut, dikatakannya, program tersebut diharapkan mampu menciptakan generasi penerus yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki integritas, akhlak mulia, dan kepedulian sosial yang tinggi

Menurutnya, kerja sama ini juga mengatur sinergi antara sekolah dasar dan madrasah diniyah di Kabupaten Cirebon, yang jumlahnya 800-an unit.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag Kabupaten Cirebon, Ahmad Khalit menambahkan, terkait dengan ijazah madrasah diniyah yang menjadi syarat untuk masuk ke jenjang SMP, belum bisa diterapkan tahun ini. Sebab, kewajiban siswa usia SD masuk madrasah diniyah baru dilaksanakan.

“Tentunya sebagai sebuah aturan masih bertahap, belum bisa langsung diterapkan. Begitupun kami juga akan terus melakukan evaluasi dalam tiga tahun kedepan,” kata Ahmad Khalik.

Namun demikian, pihaknya juga mengapresiasi Disdik Kabupaten Cirebon yang tetap menerapkan jam pembelajaran untuk siswa SD pada pukul 07.00 WIB dan pembelajaran selama 5 hari.

Baca Juga:Bupati Imron Apresiasi Roadshow KPK ke Kabupaten Cirebon Telkom Gelar IDL 2025 di Cirebon, Dorong Literasi Digital Guru

Sebab, masih mempertimbangkan pembelajaran di madrasah diniyah yang biasanya berlangsung pada siang hari.

“Untuk jadwal sekolah juga tidak ada masalah. Karena jam pulang SD tetap pukul 12.30 WIB atau paling lama pukul 13.00 WIB, sehingga tidak sampai bertabrakan dengan jam masuk madrasah diniyah yang biasanya mulai pukul 14.00 WIB,” katanya. (awr)

0 Komentar