RADARCIREBON.ID – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuda Kemendagri) mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membangun sinergi yang lebih erat dengan kepala daerah guna memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran daerah.
Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Dirjen Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025.
Kegiatan bertajuk “Urun Rembuk: Meningkatkan Peran DPRD dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD” ini digelar secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:Pemkab Indramayu Siap Kawal dan Kembangkan Koperasi Merah PutihPerkuat Kerja Sama Pariwisata Lewat Forum Pemberdayaan dan Digitalisasi dengan Pemkab Indramayu
Menurut Maurits, DPRD memiliki peran strategis sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Fungsi-fungsi utama DPRD meliputi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks penganggaran, DPRD bersama kepala daerah bertanggung jawab menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perda APBD harus disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Oleh karena itu, posisi DPRD dalam proses ini sangat strategis,” ujarnya.
Maurits juga menekankan pentingnya kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif daerah.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur peran kepala daerah dan DPRD secara jelas.
Dalam pasal 65 ayat (1) huruf d, lanjut Maurits, disebutkan bahwa kepala daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD dan pertanggungjawabannya kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Sementara, Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b mengatur bahwa DPRD bertanggung jawab untuk membahas dan menyetujui rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Baca Juga:Sambut HUT ke-80 RI, Warga GSP Cirebon Hias Lingkungan dengan Sampah PlastikDPRD Kabupaten Cirebon Gelar Reses, Inilah Aspirasi Klasik Warga
Ditegaskannya, pengelolaan APBD harus dijalankan sebagaimana mengelola keuangan rumah tangga yang sehat yakni dengan prinsip bahwa pendapatan harus lebih besar daripada belanja. DPRD diimbau agar tidak mendorong realisasi anggaran di luar program prioritas yang telah ditetapkan.
“Tujuannya jelas agar APBD tidak rentan disalahgunakan dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Pengelolaan, pendapatan, dan belanja daerah harus sesuai ketentuan dan dirancang agar penyerapan anggaran berjalan optimal,” tegasnya. (jpnn)