RADARCIREBON.ID – Pada 30 Juni 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi memberhentikan sementara Kuwu (Kepala Desa) Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan. Hal itu menyusul temuan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) senilai Rp552 juta. Kuwu tersebut diwajibkan mengembalikan dana tersebut dalam waktu 60 hari atau akan diproses secara hukum. Namun hingga Rabu (30/7), kuwu belum juga mengembalikan uang tersebut.
Pemberhentian sementara ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Tindakan ini diambil setelah hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh kuwu.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurohim mengatakan bahwa jabatan kuwu diisi oleh pelaksana harian (Plh). “Untuk sementara waktu, jabatan kuwu diisi oleh sekretaris desa (sekdes) sebagai Plh, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Iim kepada Radar Indramayu, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga:Kemendagri Dorong DPRD Perkuat Fungsi Anggaran dan Jalin Sinergi dengan Kepala DaerahMeski Kalah, Bonus Untuk Para Pemain Timnas Indonesia U23 Sudah Disiapkan Manajer
Beberapa temuan yang menjadi dasar pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara di antaranya adalah tidak dilaksanakannya lelang Tanah Kas Desa (TKD) sejak yang bersangkutan menjabat. Padahal, lelang TKD merupakan sumber pendapatan desa yang penting.
Kemudian, pembagian tambahan penghasilan perangkat desa, yang dilakukan secara internal dan tidak sesuai mekanisme. Lalu, dana carik (insentif perangkat desa) yang seharusnya diterima berdasarkan peraturan desa (perdes), tidak disalurkan secara transparan. Beberapa perangkat mengaku belum menerima hak mereka, dan ada dugaan dana tersebut sengaja diendapkan oleh kuwu.
Kinerja buruk Kuwu Anjatan Utara tidak hanya menjadi sorotan internal, namun juga memicu kemarahan warga. Sebelumnya, warga bersama perangkat desa sempat melakukan aksi unjuk rasa di Balai Desa Anjatan Utara, menuntut agar kuwu segera mundur dari jabatannya karena dianggap telah mencederai amanah masyarakat.
Inspektorat Kabupaten Indramayu memberikan waktu selama 60 hari kepada kuwu Anjatan Utara untuk mengembalikan dana desa yang diselewengkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada pengembalian, maka kasus ini akan diteruskan ke ranah hukum untuk diproses secara pidana.
Pemkab Indramayu menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. “Tentu ini merupakan upaya Indramayu bersih dari korupsi,” pungkas Iim. (han)