RADARCIREBON – Antusiasme warga Kota Cirebon untuk bekerja ke luar negeri masih tinggi.
Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang datang ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengajukan surat rekomendasi pembuatan paspor sebagai syarat bekerja ke luar negeri.
Pantauan Radar Cirebon Senin (28/7) di kantor Disnaker menunjukkan staf sibuk melayani permohonan dari warga yang hendak menjadi bekerja ke luar negeri secara aman dan legal (PMI).
Baca Juga:Telkom Gandeng 5 Sekolah Percepat Digitalisasi PendidikanUNU Cirebon dan KemenP2MI Jalin Kerja Sama
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Drs Agus Suherman, menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut merupakan salah satu layanan Disnaker untuk memastikan warga bekerja ke luar negeri secara aman dan legal.
“Kami mengimbau warga Kota Cirebon yang ingin bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu menghubungi Disnaker. Banyak sponsor di luar sana yang menawarkan pekerjaan secara ilegal. Kami ingin masyarakat terlindungi,” kata Agus.
Ia menambahkan, dalam proses pengajuan rekomendasi, calon PMI akan diwawancarai. Jika sudah menikah, pasangan suami-istri juga diminta membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk persetujuan bersama.
Selain itu, calon pekerja harus didampingi perusahaan resmi yang akan memberangkatkan mereka.
Menurut Agus, setiap tahun Disnaker Kota Cirebon menerbitkan sekitar 250 hingga 300 surat rekomendasi bagi warga yang akan bekerja ke luar negeri.
Namun, Agus menegaskan bahwa surat rekomendasi dari Disnaker hanya diperlukan bagi mereka yang hendak bekerja, bukan untuk warga yang akan belajar ke luar negeri.
“Mahasiswa atau pelajar tidak perlu rekomendasi dari Disnaker karena mereka tidak masuk kategori pekerja,” jelasnya. (abd)