RADARCIREBON.ID- Gabungan Pengusaha Industri Tour & Travel (GAPITT) Ciayumajakuning menyayangkan sikap Bupati Cirebon H Imron MAg yang tetap melarang study tour sesuai surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Bagi GAPITT, hal ini menjadi pukulan tersendiri, mengingat sebelumnya sejumlah instansi telah menyepakati adanya upaya pelonggaran aturan study tour.
“Tentunya kami sangat menyayangkan sikap Bupati yang masih melarang study tour. Padahal, dari DPRD dan juga beberapa instansi terkait sudah setuju agar ada lampu hijau untuk kegiatan study tour,” ungkap Wakil Ketua GAPITT Ciayumajakuning Nana Yohana, Kamis (31/7/2025).
Pihaknya pada Rabu (30/7/2025) melakutan rapat dengan DPRD Kabupaten Cirebon dan instansi lainnya. Hasilnya, menyepakati untuk merekomendasikan kepada Bupati Cirebon untuk mengeluarkan Perbup tentang diperbolehkannya study tour.
Baca Juga:Ini Penyebab Tiga Mobil Terbakar di Halaman Masjid Al Falah Kedawung CirebonBiaya Seragam Sekolah di Kota Cirebon Rp3 Juta tanpa Kuitansi
Adapun enam institusi yang yang ikut dalam rapat tersebut adalah Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, GAPITT Ciayumajakuning, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta MKKS SMP Kabupaten Cirebon.
“Sebelumnya kami merasa di atas angin. Tapi setelah Bupati Cirebon menyatakan seperti itu, kami yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata merasa kecewa,” ucap Nana.
Nana menjelaskan bahwa pelarangan study tour telah sangat memukul industri pariwisata di wilayah Cirebon. Para pelaku pariwisata di wilayah Cirebon, mulai dari penyelenggara perjalanan wisata, hotel, restoran, pengelola tempat wisata hingga UMKM sangat menggantungkan dari aktivitas tersebut.
Namun akibat diberlakukannya kebijakan pelarangan study tour oleh KDM, aktivitas pariwisata di menjadi lesu. “Setelah Covid, sebelumnya kami memperkirakan di tahun 2025 ini akan ada pertumbuhan di bidang pariwisata. Namun sayangnya, di awal tahun kita sudah dipukul oleh efisiensi. Lalu, di bulan Maret pelarangan study tour oleh KDM,” ujarnya.
Nana menyebutkan bahwa Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan study tour hanya bersifat imbauan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota menurutnya memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi daerah masing-masing.
Ia menilai bahwa pelarangan study tour bukanlah solusi. Menurutnya, yang lebih penting adalah pembenahan sistem, regulasi, dan pengawasan agar kegiatan tidak membebani orang tua siswa. Termasuk dengan menerapkan skema subsidi silang bagi siswa yang kurang mampu.