Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Ujunggebang Masih Diproses Inspektorat Cirebon

Warga Ujunggebang mendatangi Inspektorat Kabupaten Cirebon
AUDIENSI: Sejumlah warga Ujunggebang mendatangi Inspektorat Kabupaten Cirebon mempertanyakan perkembangan kasus di desanya yang sudah dilaporkan hampir satu bulan, kemarin. IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Laporan masyarakat Desa Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon terkait dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa setempat, kini tengah ditangani Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Plt Inspektur Pembantu (Irban) 3, Eko Roeswi, memastikan, aduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Sudah ditindaklanjuti dan saat ini hasil kegiatan masih dalam proses,” ujar Eko singkat saat dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin.

Baca Juga:Tembus Fortune Global 500, PLN Perkuat Daya Saing di Kancah DuniaKisruh di Tubuh KONI Cirebon, Dispora Tunggu Langkah dari KONI Jabar

Namun, Eko enggan menyebutkan kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan ke publik.

Sebelumnya, masyarakat Desa Ujunggebang melaporkan kuwu atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Salah satu temuan masyarakat adalah dugaan ketidaksesuaian data Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pengelolaan atau lelang tanah kas desa (titisara) tahun 2024.

Dalam laporan itu disebutkan, PAD dari lelang tanah titisara seharusnya mencapai Rp302.670.000. Namun, dalam dokumen APBDes tahun 2024 hanya tercantum sebesar Rp194.400.000.

Selain itu, warga juga menyorit lahan yang dilelang pada 7 Desember 2024 hanya seluas 24 bau, sementara total lahan titisara mencapai 27 bau. Sehingga, warga mempertanyakan kejelasan penggunaan terhadap sisa lahan seluas 3 bau tersebut.

Tidak hanya soal pengelolaan tanah, aparat desa juga dituding tidak menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2024 secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Warga juga mengaku tidak menerima informasi tertulis mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut.

Baca Juga:Ketua KONI Kabupaten Cirebon Klaim Pengembalian Temuan Rp200 Juta Pakai Dana Pribadi, Siap Mundur jika DimintaTiang Internet Bakal Dipajaki, DPRD dan Pemkot Lirik Menjadi Sumber PAD

Masyarakat pun menyoroti proyek rabat beton yang dibiayai Dana Desa (DD), yang dinilai tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Proyek infrastruktur itu turut dilaporkan dalam rangkaian aduan warga kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon. (awr)

0 Komentar