RADARCIREBON.ID -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial T (35), warga Desa Karangwangun Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.
Tersangka diamankan saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Banjar Asri Desa Banjarwangunan Kecamatan Babakan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan pada 27 Juli 2025, berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga:Tembus Fortune Global 500, PLN Perkuat Daya Saing di Kancah DuniaKisruh di Tubuh KONI Cirebon, Dispora Tunggu Langkah dari KONI Jabar
“Petugas kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti tiga paket sabu,” jelas Kombes Sumarni.
Dijelaskannya, barang bukti sabu dengan berat bruto 1,99 gram itu disimpan pelaku dalam tas selempang berwarna hitam.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung warna silver beserta kartu SIM, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial TH yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku barang haram itu dibeli untuk diedarkan kembali. Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” tegasnya.
Kombes Sumarni menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Baca Juga:Ketua KONI Kabupaten Cirebon Klaim Pengembalian Temuan Rp200 Juta Pakai Dana Pribadi, Siap Mundur jika DimintaTiang Internet Bakal Dipajaki, DPRD dan Pemkot Lirik Menjadi Sumber PAD
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp Layanan Informasi Polresta Cirebon di 08112497497,” imbaunya.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (awr)