Dari 147 Perumahan, Baru 13 yang Diserahkan Sebagai aset Pemerintah Kota Cirebon

Aset perumahan Kota Cirebon
Ilustrasi berita Dari 147 Perumahan, Baru 13 yang Diserahkan Sebagai aset Pemerintah Kota Cirebon. IST
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dari total 147 perumahan yang dibangun oleh pengembang (developer) di Kota Cirebon, baru 13 yang secara resmi telah diserahkan sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah kawasan perumahan dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Di antaranya, pembangunan perumahan harus telah selesai, dan minimal 90 persen unit rumah harus sudah terjual.

Baca Juga:TPA Kubangdeleg Disanksi KLHK, Ini Langkah yang Dilakukan DLH CirebonProduktivitas Padi Menurun, Distan Cirebon Duga Imbas dari Perubahan Perilaku Tanam Jelang Panen

“Yang paling penting, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahan tersebut juga harus dalam kondisi baik,” jelas Wandi kepada Radar Cirebon di kantornya, beberapa waktu lalu.

Namun demikian, hingga saat ini baru sedikit perumahan yang memenuhi persyaratan tersebut.

Dari 147 perumahan yang terdaftar, hanya 13 yang telah diserahkan. Jumlah ini dinilai masih sangat minim.

Wandi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan rendahnya angka serah terima aset perumahan. Salah satunya adalah keterbatasan data.

“Data kami di dinas baru mulai tertata sejak tahun 2017. Sebelumnya, dokumen-dokumen seperti site plan dan data teknis lainnya tersebar di berbagai dinas, seperti PU, Bappeda, hingga BPKPD. Ini menyulitkan proses pelacakan,” ujarnya.

Selain itu, banyak kawasan perumahan yang masih dalam tahap pengembangan atau belum mencapai target penjualan unit rumah. Akibatnya, mereka belum dapat mengajukan proses serah terima.

“Kalaupun ada pengajuan, hasil verifikasi sering menunjukkan bahwa fasum dan fasos belum lengkap atau belum memenuhi ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelasnya.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Ujunggebang Masih Diproses Inspektorat CirebonPolresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu di Babakan, Amankan Tiga Paket Siap Edar 

DPRKP tetap membuka kesempatan bagi pengembang yang ingin mengajukan proses serah terima, namun setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi yang ketat—mulai dari kondisi jalan, drainase, hingga kelengkapan fasum, fasos, dan RTH.

“Kalau belum sesuai, tentu belum bisa kami proses,” tegas Wandi.

DPRKP Kota Cirebon terus mendorong para pengembang untuk segera memenuhi seluruh persyaratan. Tujuannya agar aset perumahan bisa segera diserahkan dan dikelola oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat. (ade)

0 Komentar