Anggota DPRD Kota Cirebon Diadukan ke BK Tekait Perkara Penipuan dan Penggelapan

AN anggota dprd kota Cirebon dilaporkan ke BK
Pihak pelapor kembali mendatangi DPRD Kota Cirebon, mendesak BK segera melakukan pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang turut menyeret nama anggota DPRD berinisial AN. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pelapor dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp340 juta yang dilakulan seorang oknum pegawai Imigrasi Cirebon, kembali mendatangi DPRD Kota Cirebon pada Senin (4/8/2025).

Mereka ke DPRD untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan yang sudah dilayangkan sebelumnya ke Badan Kehormatan (BK), yakni terkait dugaan keterlibatan salah seorang anggota DPRD Kota Cirebon dalam kasus tersebut.

Salah satu pendamping hukum korban, Sudarto, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Kota Cirebon untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan mereka sebelumnya.

Baca Juga:Ke Cirebon, Menteri ATR/BPN Dukung KH Abbas Jadi Pahlawan NasionalImbas Kebijakan KDM, Fakta SMA Negeri di Cirebon: Kelas Sesak, Fasilitas Kipas Angin

Ia menilai, DPRD, khususnya Badan Kehormatan (BK), tidak serius dalam menindak lanjuti aduan dari masyarakat. “Makanya kami datang menanyakan. Kami juga memohon untuk audiensi,” ujarnya.

Lebih lanjut Sudarto mengatakan pihaknya akan terus mendorong DPRD Kota Cirebon mengungkap kasus yang dialami oleh kliennya tersebut. Bahkan, pihaknya juga berencana untuk menggeruduk Griya Sawala jika aduan itu tidak segera diproses.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, tentunya kami akan menggunakan hak kami sebagai warga negara, yaitu melakukan demonstrasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid menyatakan bahwa pihaknya belum menerima disposisi terkait laporan tersebut, sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Hal itu Ia ungkapkan pada Kamis (31/7/2025). “Disposisinya belum sampai ke BK, Mas. Jadi kami belum bisa menindaklanjutinya,” ujarnya.

Menurut Wahid, secara teknis laporan terlebih dahulu diterima Sekretariat DPRD. Setelah itu, laporan akan masuk ke pimpinan DPRD untuk diberikan disposisi. Barulah kemudian laporan tersebut bisa diteruskan ke BK untuk ditindaklanjuti. “Kalau sudah sampai BK, kami akan langsung merespons dengan mengagendakan tahapan-tahapan yang diperlukan, termasuk menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan, baik dari pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Setelah itu, BK akan menyusun jadwal klarifikasi secara resmi.

“Yang pasti, jika laporan sudah masuk ke BK, langsung kami tanggapi. Kami bahas dalam rapat internal BK, baru kami tentukan siapa saja yang akan dipanggil lebih dulu, apakah pihak pelapor atau terlapor,” tegasnya.

0 Komentar