Menanggapi pertanyaan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD, Wahid menyatakan bahwa pihaknya tetap akan memproses laporan tersebut terlebih dahulu dan membahasnya dalam rapat internal.
“Kalau kejadiannya memang sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPRD, biasanya tidak masuk ke ranah kami. Tapi tetap kami pelajari dulu. Setelah itu, baru kami beri penjelasan kepada pelapor. Nanti juga akan ada kesepakatan,” tandasnya.
Seperti diketahui, korban bernama Andri tidak hanya membuat laporan ke polisi, juga membawa kasus dugaan penipuan dan penggelepan ke BK DPRD Kota Cirebon. Andri melaporkan anggota DPRD berinisial AN.
Baca Juga:Ke Cirebon, Menteri ATR/BPN Dukung KH Abbas Jadi Pahlawan NasionalImbas Kebijakan KDM, Fakta SMA Negeri di Cirebon: Kelas Sesak, Fasilitas Kipas Angin
Kasus ini mencuat sejak Februari 2025 dengan terlapor utama adalah seorang oknum pegawai Imigrasi Cirebon. Oknum pegawai Imigrasi Cirebon itu bahkan kini berstatus buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) Polresta Cirebon.
Pada Rabu (23/7/2025), Andri mengadukan anggota DPRD berinisial AN ke BK DPRD Kota Cirebon. Dalam keterangan resmi yang diterima Radar Cirebon, Andri mengatakan AN ikut terlibat dan menjadi penjamin dalam kasus tersebut.
Warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, itu menjelaskan kasus itu terkait dengan seorang oknum pegawai Imigrasi Cirebon yang ia laporkan sebelumnya dan telah masuk DPO. Kasusnya adalah kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp340 juta. “Yang pegawai Imigrasi itu sudah masuk DPO oleh Polresta Cirebon,” katanya.
Oknum pegawai Imigrasi Cirebon berinisial GRP itu diduga menipu Andri dengan modus menjaminkan mobil. Usut punya usut, mobil yang menjadi jaminan ternyata merupakan kendaraan rental. Kasus bermula saat GRP menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero kepada Andri sebagai jaminan atas pinjaman senilai Rp220 juta.
Menurut Andri, saat itu mobil yang diserahkan atas nama PT Anton Jaya Mandiri. GRP meyakinkannya kalau mobil tersebut miliknya dan mengatasnamakan AN. GRP, kata Andri, menyatakan bahwa AN adalah pemilik dari mobil yang jadi jaminan tersebut. “Saat itu AN datang dan mengakui bahwa mobil itu miliknya. Dia juga yakinkan saya, sehingga saya lanjut bertransaksi dengan GRP,” terangnya.