Anggota DPRD Kota Cirebon Diadukan ke BK Tekait Perkara Penipuan dan Penggelapan

AN anggota dprd kota Cirebon dilaporkan ke BK
Pihak pelapor kembali mendatangi DPRD Kota Cirebon, mendesak BK segera melakukan pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang turut menyeret nama anggota DPRD berinisial AN. 
0 Komentar

Selang beberapa waktu, GRP juga memintanya untuk meminjamkan uang senilai Rp75 juta dengan jaminan satu unit mobil Toyota Voxy. Pada transaksi yang kedua ini, kata Andri, GRP menggunakan modus yang sama seperti saat kejadian pertama. Terakhir, GRP juga meminjam uang lagi sebesar Rp45 juta. Bermodal latar belakang sebagai pejabat dan jaminan pihak keluarga, membuat Andri kembali terperdaya.

Menurut pengakuannya, dalam perjalanan kasus ini, ia juga pernah meminta pertanggung jawaban AN selaku pihak yang menjadi penjamin atas aset tersebut. Tapi hingga kini, kata Andri, tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan.

Atas kejadian tersebut, ia mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp340 juta. Dengan dilaporkannya AN ke BK DPRD Kota Cirebon, dirinya mendesak agar Badan Kehormatan (BK) ikut mengusut tuntas kasus tersebut. “Harapannya sih tidak ada korban lagi,” kata Andri.

Baca Juga:Ke Cirebon, Menteri ATR/BPN Dukung KH Abbas Jadi Pahlawan NasionalImbas Kebijakan KDM, Fakta SMA Negeri di Cirebon: Kelas Sesak, Fasilitas Kipas Angin

Sebelumnya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sumarni mengatakan GRP berstatus DPO. “Benar. Dia (GRP) sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Cirebon kasus penipuan. Tolong bantu cari keberadaanya ya teman- teman,” kata Sumarni, Mei 2025 lalu.

Pada Mei 2025 juga, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait status dan keterlibatan GRP. Saat itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Sonny Prabowo, mengtakan GRP memang masih tercatat sebagai pegawai resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Tapi, GRP sudah tak melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara sejak Februari 2025. “Kami tegaskan bahwa perkara saudari GRP ini murni tindakan di luar kedinasan dan sepenuhnya merupakan urusan pribadi yang bersangkutan,” terang Sonny yang menekankan bahwa institusi tidak terlibat dalam aksi kriminal tersebut. (awr/cep)

0 Komentar