Perkuat Perlindungan Buruh, DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

ist
JAMINAN SOSIAL: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN Toto Suharto SFarm Apt kembali menegaskan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN Toto Suharto SFarm Apt kembali menegaskan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar kegiatan sosialisasi Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023 di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.

Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda ini menjadi instrumen hukum penting dalam menjamin hak-hak dasar para pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Baca Juga:TMMD ke-125 Kodim 0615/Kuningan: Gen Z Sindang Jawa Dapat Pembekalan NasionalismeEvakuasi Dramatis Ular King Kobra Sepanjang 4,4 Meter di Rumah Warga

“Perda ini lahir dari kepedulian terhadap kondisi para pekerja, termasuk buruh pabrik, petani, nelayan, tukang ojek, hingga ibu rumah tangga yang selama ini berada di kelompok rentan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Toto Suharto SFarm Apt, Minggu (3/8).

Ia menekankan bahwa salah satu poin penting dalam perda ini adalah kewajiban seluruh pekerja di Jawa Barat, baik penerima upah maupun bukan, untuk mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah juga dimandatkan untuk menyusun perencanaan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan ini secara aktif dan berkelanjutan.

“Perlindungan sosial bukan hanya milik mereka yang bekerja di balik meja kantor. Semua pekerja berhak atas perlindungan dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Inilah wujud nyata kehadiran negara,” kata politisi PAN tersebut.

Perda ini, lanjutnya, bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, serta mendorong terciptanya sistem perlindungan sosial yang menyeluruh dan inklusif.

Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi perda ini tidak berhenti sampai di satu titik lokasi saja. Dirinya berkomitmen akan terus menggelar sosialisasi ke berbagai daerah di dapilnya, agar masyarakat lebih memahami hak-haknya sebagai pekerja.

“Dengan pemahaman yang baik, para pekerja tidak hanya tahu haknya, tetapi juga bisa menuntutnya dengan benar. Kita dorong agar para pengusaha juga taat aturan dan mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak pemerintah desa dan stakeholder lainnya untuk turut aktif menyampaikan informasi perda ini kepada warganya. Terlebih bagi desa yang memiliki banyak warganya bekerja sebagai buruh pabrik atau pekerja sektor informal.

0 Komentar