Silpa APBDes Masih Bisa Dipakai untuk Kegiatan yang Sama, Ini Penjelasan DPMD Kabupaten Cirebon

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon Dani Irawadi SIP MSi
BERI PENJELASAN: Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon Dani Irawadi SIP MSi berbicara soal penggunaan Silpa APBDes, kemarin. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Jangan buru-buru curiga. Melihat papan proyek desa mencantumkan kegiatan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun lalu. Sebab, banyak warga masih salah paham, mengira Silpa tak lagi bisa digunakan.

Padahal, mekanisme pengelolaan APBDes berbeda dengan APBD Kabupaten. Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi SIP MSi menjelaskan, Silpa APBDes dalam keuangan desa sah-sah saja digunakan kembali.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pengelolaan Silpa pada APBD dan APBDes.

Baca Juga:Usulkan Upgrade Jaringan ke Fiber Optik di Kabupaten CirebonAston Cirebon Hadirkan Paket Pernikahan Impian

“Kalau Silpa APBD, tidak serta-merta bisa digunakan kembali. Berbeda dengan Silpa APBDes, yang masih bisa digunakan untuk kegiatan serupa,” ujar Dani kepada Radar Cirebon, kemarin.

Tentunya dengan catatan, desa harus menyusunnya kembali dalam RAPBDes di tahun berikutnya berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) dan proses administrasinya harus tetap ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

“Nantinya, Silpa ini akan muncul kembali sebagai mata anggaran tersendiri dalam APBDes tahun berikutnya. Beda dengan APBD kabupaten. Kalau tidak terserap, ya hangus. Tapi kalau di desa, Silpa tetap masuk ke kas desa. Untuk digunakan lagi, ya harus muncul lagi di APBDes,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Dani, jangan heran kalau tahun ini ada pembangunan dengan dana Silpa tahun lalu. “Itu sah, asalkan prosesnya sesuai aturan,” terangnya.

Dani juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak memaksakan penyerapan anggaran di akhir tahun hanya demi menghindari Silpa. Sebab, jika dipaksakan, bisa berisiko terhadap kualitas pelaksanaan dan ketertiban administrasi.

“Misalnya kegiatan besar dengan anggaran Rp200 juta yang waktunya mepet, bisa dibagi dua. Ambil sebagian dulu, sisanya masuk Silpa dan dilanjut tahun depan. Itu jauh lebih aman dan tertib,” ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat juga memahami mekanisme ini agar tidak mudah salah paham. Di sisi lain, pemerintah desa diimbau lebih cermat dan bijak dalam merencanakan penggunaan anggaran agar pembangunan berjalan optimal, akuntabel, dan tetap sesuai ketentuan perundangan. (sam)

0 Komentar