Staf PDAM Kota Cirebon Embat Uang Rp3,7 Miliar, Dipakai Trading hingga Judol

 staf pdam kota cirebon embat uang
Tersangka AL dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolres Cirebon Kota. Foto: cecep nacepi-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Seorang staf keuangan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Total uang yang diembat Rp3,7 miliar. Tersangka berinisial AL (32), merupakan warga Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Eko Iskandar mengatakan kejahatan AL terungkap setelah adanya pengajuan cek untuk memindahkan buku rekening, yakni dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM Tirta Girinata Kota Cirebon senilai Rp1 miliar.

Dari proses pengajuan cek, pihak BTN mengonfirmasi langsung kepada Kabag Keuangan PDAM Tirta Giri Nata. Dari situ terungkap bahwa Kabag Keuangan tak mengajukan cek untuk pemindah buku serta saldo pada BJB. AL juga diketahui memalsukan tanda tangan para pimpinan PDAM Tirta Giri Nata.

Baca Juga:Ke Cirebon, Menteri ATR/BPN Dukung KH Abbas Jadi Pahlawan NasionalImbas Kebijakan KDM, Fakta SMA Negeri di Cirebon: Kelas Sesak, Fasilitas Kipas Angin

Kepada penyidik, ia mengakui pemindahbukuan untuk menutupi kas pada rekening operasional di Bank BJB akibat pengurangan setoran tunai. AL juga mengakui rekening yang disajikan pada bagian akutansi merupakan hasil editan yang telah diubah data transaksinya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan ada lima modus operandi yang dilakukan tersangka. Pertama, mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di kantor PDAM Tirta Giri Nata yang harus disetorkan ke rekening BJB milik PDAM dan me-mark up jumlah nilai pembayaran transfer (nota credit) dalam laporan harian kas (LHK) sesuai jumlan uang tunai yang diambil.

Kedua, melakukan penarikan dana dari rekening secara tanpa hak menggunakan cek yang speciemen tanda tangan dipalsukan. Ketiga, memindahbukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh penyedia di loket PDAM Tira Giri Nata.

Keempat, mengalihkan ke rekening pribadi sebagian uang hasi pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antar rekening bank milik PDAM. Kelima, tersangka mengedit rekening koran bank milik PDAM Tirta Girinata (BJB, BTN, Mandiri) dan mengubah dengan me-mark up data transaksi penerimaan dan nilai saldo akhirnya. Sehingga terdapat kesesuaian jumlah saldo akhir dengan jumlah penerimaan sebenarnya.

0 Komentar