Berikut Ini 8 Organisasi Sekolah Jenjang SMA Swasta Yang Gugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi didugat organisasi sekolah jenjang SMA swasta di Jawa Barat. Jumlahnya ada 8 organisasi sekolah jenjang SMA swasta di Jawa Barat.

Gugatan terhadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ini, dilayangkan 8 organisasi sekolah jenjang SMA swasta di Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kabarnya, berkas gugatan diproses dan diperiksa pada Kamis (7/8/2025) nanti. Adapun gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG.

Baca Juga:Chelsea Akhirnya Mendapatkan Estevao Willian Dari Palmeiras Setelah Menanti Satu TahunDani Ceballos Dibuang Real Madrid, Ini Transformasi Taktik Dari Xabi Alonso

Ke-8 organisasi sekolah swasta ini menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).

“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak saat ditemui, Rabu (6/8).

Meski gugatan dikabulkan, Enrico menjelaskan proses pemeriksaan terhadap perkara ini akan tetap dilakukan.

Di mana, PTUN Bandung akan memeriksa mengenai formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.

“Jadwal persidangannya akan diadakan besok, tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama,” ucapnya.

Pemeriksaan persiapan itu, kata Enrico, jangka waktunya sekitar 30 hari dan setelah itu akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan, setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban.

Kemudian dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian.

Baca Juga:Teja Paku Alam Ogah Nyerah, Ambisi Jadi Kiper Utama Persib Bandung, Siap Bersaing!Pemain Timnas Indonesia Senior Calvin Verdonk Jadi Kapten NEC Nijmegen Untuk Musim 2025/2026

“Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu,” paparnya.

Dalam pokok perkara ini, pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak menuntup kemungkinan Biro Hukum Pemprov Jabar bisa datang dan menghadapi gugatan tersebut.

“Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum,” ungkapnya.

0 Komentar