Kabar Gembira Bagi Para Guru Honorer Non-Sertifikasi Dapat Insentif

Infografis Guru Honorer Non-Sertifikasi Dapat Insentif
Ilustrasi berita Kabar Gembira Bagi Para Guru Honorer Non-Sertifikasi Dapat Insentif. EEP/ RADAR CIREBON
0 Komentar

Untuk aktivasi rekening, guru wajib membawa: KTP, NPWP, Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

“Batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Jika tidak diaktivasi hingga batas waktu tersebut, maka dana akan dikembalikan ke kas negara,” tegasnya.

Informasi penerima bantuan dapat dilihat pada Info GTK. Saat guru membuka Info GTK, akan muncul pop-up notifikasi jika ia terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga:Soal Penutupan Tambang Gunug Kuda, DPRD Cirebon Dorong Audiensi dengan Gubernur JabarSilpa APBDes Masih Bisa Dipakai untuk Kegiatan yang Sama, Ini Penjelasan DPMD Kabupaten Cirebon

Jika terdapat penerima yang sudah tidak aktif mengajar, kepala sekolah tidak diperbolehkan mengeluarkan surat keterangan aktif. Akibatnya, bantuan tidak dapat dicairkan dan dananya otomatis dikembalikan ke kas negara. Jika penerima bantuan telah meninggal dunia, bantuannya pun akan otomatis dibatalkan.

Dinas Pendidikan, lanjut Ismail, dapat mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Insentif dan BSU Tahun 2025 melalui aplikasi Simantun.

“Kami mohon kerja sama seluruh pihak untuk menyampaikan informasi ini kepada guru non-ASN yang belum bersertifikasi serta pendidik PAUD non-formal di wilayah masing-masing agar aktif membuka Info GTK,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar