Meski begitu, Iing menegaskan bahwa intervensi tetap menunggu keputusan dari BBWS karena kawasan bantaran sungai berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.
“Kami tidak bisa bertindak gegabah. Harus ada dasar hukumnya, dan itu kewenangan BBWS,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat atau permintaan resmi dari BBWS terkait penertiban kawasan Sungai Sukalila.
Baca Juga:Dinkop dan UKM Kabupaten Cirebon Peringati Harkopnas ke-78 Tahun 2025 Transformasi Layanan Garda Oto Permudah Proses Klaim
“Kami belum menerima surat atau tembusan dari BBWS. Jadi kami belum bisa memberikan surat peringatan kepada para pedagang,” ujar Edi.
Ia menambahkan, apabila sudah ada surat resmi, pihaknya siap berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi untuk pelaksanaan penertiban.
“Kalau ada teguran resmi dari BBWS — seperti teguran pertama, kedua, dan ketiga -baru kami bisa bertindak. Karena sungai itu wewenang BBWS,” tandasnya. (cep)