RADARCIREBON.ID -Dua orang pemuda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering.
Keduanya ditangkap saat berada di halaman sebuah ruko yang terletak di Desa Sampiran Kecamatan Talun pada Jumat (1/8/2025) lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana narkotika.
Baca Juga:Dinkop dan UKM Kabupaten Cirebon Peringati Harkopnas ke-78 Tahun 2025 Transformasi Layanan Garda Oto Permudah Proses Klaim
Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Sumarni, kedua tersangka diketahui membeli dan menguasai ganja kering seberat satu kilogram dari seorang pemasok berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
“Rencananya, barang haram tersebut akan mereka perjualbelikan kembali,” tegas Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (6/8).
Adapun dua orang tersangka yang diamankan adalah MRS (23) warga Kecamatan Pabedilan, dan MSP (20) warga Kecamatan Pabuaran. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya bekerja di sektor swasta namun diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja yang menyasar wilayah Cirebon.
Adapun dari tangan para pelaku, kata Kombes Sumarni, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 1 kilogram yang dibalut lakban cokelat, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Ditegaskan Kombes Sumarni, Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polresta Cirebon terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Daftar Fortune Global 500Bendera dan Pernak-pernik Mulai Dijajakan di Kota Cirebon
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
Salah satu tersangka, MRS mengaku, tindakan tersebut baru pertama kali dilakukannya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial (medsos) Instagram. “Kemarin baru pertama kali. Dapatnya dari Instagram,” ujar MRS singkat. (awr)