RADARCIREBON.ID–Di tengah gencarnya wacana perlindungan tenaga kerja, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak buruh di pedesaan Kuningan yang belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Buruh tani, pedagang kecil, pengrajin, hingga tukang ojek, kerap bekerja dalam kondisi penuh risiko tanpa jaring pengaman negara.
Kondisi ini menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN Toto Suharto SFarm Apt saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Provinsi Jabar.
Baca Juga:Mantan Legislator PKS Tolak RSUD Linggajati Kuningan Dikelola Provinsi Jawa BaratRatusan Warga Luragung Kuningan Turun ke Sungai Cisanggarung, Bangun Bendungan Tradisional Lawan Kemarau
Perda ini adalah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial di Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Sabtu (9/8).
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah hak dasar setiap pekerja, tanpa memandang status pekerjaan atau lokasi mereka bekerja.
Namun kenyataannya, sistem perlindungan negara masih bias kota dan bias sektor formal.
“Jangan sampai yang terlindungi hanya mereka yang bekerja di perusahaan besar atau di pusat kota. Pendidik guru agama, marbot masjid, petani, pedagang kaki lima, tukang bangunan, tukang ojek, semua punya hak yang sama. Kalau mereka sakit atau kecelakaan kerja, dampaknya bisa menghancurkan ekonomi keluarga,” tegasnya.
Ia mengkritik minimnya akses informasi dan mekanisme pendaftaran Jamsostek di desa-desa. Padahal pekerja sektor informal justru berada di garis depan risiko bekerja tanpa perlengkapan keamanan memadai, jam kerja tak teratur, dan tanpa kontrak yang melindungi.
“Kalau buruh kecil di desa jatuh sakit atau kecelakaan kerja, sering kali mereka terpaksa berhutang atau menjual aset untuk biaya berobat. Jadi ini bisa diajukan ke Pemprov melalui Dinas Sosial untuk mendapatkan Jamsostek,” ujarnya.
Ia menegaskan, perda ini seharusnya menjadi momentum pemerintah daerah untuk proaktif jemput bola, bukan hanya menunggu pekerja mendaftar sendiri.
Baca Juga:Usai Polemik Bayi Meninggal, Toto Suharto Sepakat RSUD Linggajati Dikelola ProvinsiToto Suharto Serap dan Dorong Aspirasi Warga Lewat Program Koperasi hingga Bantuan Infrastruktur
“Tugas kami di DPRD bukan sekadar mengesahkan perda, tapi memastikan pelaksanaannya sampai ke akar rumput. Perlindungan tenaga kerja harus adil dan merata, termasuk bagi pekerja di pelosok desa yang selama ini luput dari perhatian,” pungkasnya. (ags)