Polemik TPA Kopi Luhur, Warga Argasunya Cirebon Demo Lagi

Aksi unjuk rasa di depan Balaikota Cirebon
DEMONSTRASI:  Warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Cirebon, Senin (11/8/2025). CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Belasan warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Cirebon, Senin (11/8/2025).

Mereka menyuarakan tuntutan terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur yang dinilai merugikan warga setempat.

Salah satu perwakilan warga, Asep Hidayatullah, menyampaikan bahwa pihaknya membawa 9 poin tuntutan utama kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Baca Juga:Pemerintah Optimalkan Digitalisasi Penyaluran Bansos Pada Agustus 2025Bupati Cirebon Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Tambang Gunung Kuda, 4 Warga Masih Hilang

Di antaranya, mendesak Pemkot untuk segera membuat kebijakan pengelolaan TPA Kopi Luhur dan memberikan solusi konkret bagi masyarakat Argasunya yang terdampak.

“Kami meminta pemkot tidak memutasi atau mempromosikan pejabat terkait sebelum masalah ini diselesaikan. Kami juga mendesak dibangunnya fasilitas industri pengelolaan sampah di TPA Kopi Luhur,” ujar Asep.

Ia menambahkan, warga meminta dilakukan audit dampak pencemaran akibat sistem open dumping yang telah berlangsung selama 26 tahun, secara independen, transparan, akuntabel, dan melibatkan warga Argasunya.

“Sebagai korban pencemaran, warga berhak atas akses air bersih dan prioritas layanan kesehatan. Argasunya juga harus menjadi prioritas dalam pembangunan infrastruktur sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan,” tegasnya.

Warga juga meminta agar Pemkot memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan sampah, khususnya saat musim penghujan agar tidak lagi menimbulkan dampak lingkungan.

“Kami juga mendesak Pemkot menertibkan TPA liar di wilayah Argasunya, termasuk sampah-sampah yang masuk dari Kabupaten Cirebon,” lanjut Asep.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, dr Yuni Darti, menyatakan bahwa tuntutan warga terkait pencemaran akibat TPA Kopi Luhur sudah mulai disuarakan sejak dua pekan lalu, khususnya oleh warga RT 01 dan RT 04.

Baca Juga:Mahasiswa UGJ Raih Juara Nasional Esai dan Musikalisasi PuisiSetia Pakai Daihatsu 14 Tahun, Warga Cirebon Dapat Apresiasi dari PT Astra International Daihatsu

“Sebelum demo, kami juga sudah mengadakan audiensi dengan warga terdampak, termasuk 11 RW, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya,” jelas Yuni.

Ia menyebutkan bahwa DLH telah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.

Namun, penyelesaian total pengelolaan TPA dinilai tidak bisa selesai dalam waktu singkat.

“Sesuai sanksi administratif, penyelesaian TPA tidak bisa diselesaikan dalam 180 hari,” katanya.

Untuk langkah jangka pendek, DLH melakukan kontrol landfill, yaitu menutup timbunan sampah dengan tanah sesuai arahan Kementerian.

0 Komentar