Kasus Titip Dana di Kota Cirebon Berakhir, TA Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Korban

Klarifikasi kasus dugaan penipuan
KLARIFIKASI: TA (27) akhirnya bebas setelah kasus dugaan penipuan yang menjeratnya selesai secara Restorative Justice. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Perempuan berinisial TA (27) akhirnya bebas setelah kasus dugaan penipuan yang menjeratnya selesai secara Restorative Justice.

Sebanyak 30 orang korban yang merasa dirugikan telah menerima pengembalian dana secara lunas.

Dari daftar korban yang disebutkan Polres Cirebon Kota (Ciko), 15 orang berasal dari data Polres dan 15 lainnya dari luar daftar, semuanya sudah mendapat pengembalian. Total uang yang dikembalikan sekitar Rp800 juta, bukan Rp2 miliar seperti yang sebelumnya disebutkan.

Baca Juga:Pemerintah Optimalkan Digitalisasi Penyaluran Bansos Pada Agustus 2025Bupati Cirebon Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Tambang Gunung Kuda, 4 Warga Masih Hilang

TA menjelaskan bahwa kasus ini bukan arisan online, melainkan pengelolaan dana titipan dari para korban. Dana tersebut dipinjamkan ke nasabah arisan online dengan bunga sesuai kesepakatan, dan para korban mendapat keuntungan hingga 10 persen setiap bulannya.

Namun, sebagian besar pinjaman macet karena banyak nasabah tidak membayar, bahkan ada yang memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan.

TA mengaku telah menggunakan dana pribadinya untuk menutupi kekurangan tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan beberapa korban melapor ke Polres Ciko.

Kuasa Hukum TA, Iqbal Rizky, menambahkan bahwa kasus bermula dari tiga pelapor dan berkembang menjadi 15 korban yang menuntut pengembalian dana. Setelah proses mediasi melalui Restorative Justice, seluruh korban telah menerima ganti rugi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, sebelumnya menyatakan bahwa TA menjalankan modus penipuan dengan menawarkan keuntungan hingga 20 persen lewat media sosial dan WhatsApp. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp800 juta.

TA diamankan di Semarang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Proses hukum berakhir dengan pengembalian dana kepada korban secara penuh. (cep)

0 Komentar