Warga Resah, DPRD Cirebon Panggil DPKPP untuk Tuntaskan Masalah PSU di Dua Perumahan

Komisi III DPRD bersama DPKPP
BAHAS PSU: Komisi III DPRD bersama DPKPP menerima audiensi warga perumahan terkait PSU yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak pengembang ke pemerintah daerah, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Ketidakjelasan status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di sejumlah perumahan kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Cirebon.

Komisi III memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) untuk membahas penyelesaian aset yang tak kunjung diserahterimakan dari pengembang ke pemerintah daerah.

Dua lokasi menjadi fokus utama rapat, yakni Perumahan Banjarwangunan dan Taman Permai Ciperna.

Baca Juga:Bupati Cirebon Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Tambang Gunung Kuda, 4 Warga Masih HilangMahasiswa UGJ Raih Juara Nasional Esai dan Musikalisasi Puisi

Pertemuan yang dihadiri perwakilan warga dan perangkat desa ini membahas hambatan administratif dan dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat mandeknya proses serah terima.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM mengungkapkan, Perumahan Banjarwangunan sejatinya sudah menyerahkan PSU sejak 2006.

Namun, aset tersebut belum tercatat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sehingga penataan dan pembangunan lanjutan tak bisa dilakukan.

“Secara dokumen memang sudah diserahterimakan, tetapi belum tercatat resmi di BKAD. Sekarang kita proses agar tercatat, termasuk lewat BPN,” ujar Anton.

Berbeda dengan Banjarwangunan, masalah di Perumahan Taman Permai Ciperna justru lebih mendasar.

Hingga kini, pengembang belum mengajukan serah terima PSU sama sekali. Kondisi ini membuat warga geram, bahkan sebagian mengancam memblokir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk protes.

“Kalau warga menolak bayar PBB karena status aset belum jelas, daerah bisa kehilangan potensi pendapatan,” tegasnya.

Baca Juga:Setia Pakai Daihatsu 14 Tahun, Warga Cirebon Dapat Apresiasi dari PT Astra International DaihatsuStreet Food Jalan Moh Toha Tumbuh Pesat, Jadi Magnet Baru Kuliner Kota Cirebon

Komisi III mendorong DPKPP untuk segera bernegosiasi dengan pengembang. Jika tak diindahkan, dewan akan memanggil pihak developer atau turun langsung ke lapangan.

Anton juga menyoroti dugaan penyimpangan pengembang di kawasan lain, seperti Perumahan Taman Kota.

Klarifikasi dan investigasi lanjutan akan dilakukan, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga sanksi khusus jika kewajiban menyediakan minimal 40 persen luasan PSU tidak terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Cirebon kini tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mempertegas ketentuan teknis dan sanksi terkait serah terima PSU. Regulasi ini memungkinkan pencatatan aset dilakukan tanpa harus menunggu inisiatif pengembang.

“Semua pihak, baik pemerintah desa, warga, maupun pengembang, harus bersinergi agar masalah PSU ini segera tuntas demi kepastian hukum dan kenyamanan warga,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar