RADARCIREBON.ID – Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menegaskan, Pemerintah Kabupaten Cirebon belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa, apalagi hanya karena mengikuti tren sejumlah daerah lain yang sudah menaikkan tarif pajak serupa.
Imron menyampaikan, setiap wacana kenaikan PBB harus melalui kajian komprehensif dan pembahasan bersama seluruh dinas terkait. Ia menekankan, keputusan itu harus didasarkan pada pertimbangan rasional, bukan sekadar dorongan pribadi.
Baca Juga:Gedung Setda Harus Diperbaiki, Walikota Cirebon: Kita Lihat Kemampuan Kas DaerahPolban: Gedung Setda Kota Cirebon Harus Diperbaiki
“Kami belum terpikir untuk menaikkan PBB-P2. Kalau pun suatu saat ada wacana, harus dibicarakan lintas dinas dan mempertimbangkan berbagai pandangan. Prinsipnya, kebijakan tidak boleh membebani masyarakat,” ujar Bupati Imron, Kamis (14/8/2025).
Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cirebon itu menambahkan, jika pun nantinya terdapat kenaikan, besaran penyesuaian harus terukur dan tidak terlalu besar.
Pertimbangan ini penting mengingat PBB-P2 bersentuhan langsung dengan kehidupan banyak warga, mulai dari petani, pedagang kecil, pensiunan, hingga pekerja sektor informal.
“Jangan sampai kebijakan pajak justru menyulitkan warga. Saat ini fokus kami adalah menjaga agar beban masyarakat tidak bertambah,” tegasnya. (den)