RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri Cirebon beberapa pekan lalu telah mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon.
Lantas, bagaimana perkembangan penanganan terhadap tersangka yang sudah diumumkan, bahkan ada yang telah ditahan?
Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, M Hamdan SH MH menjelaskan kepada wartawan bahwa proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pemotongan dana PIP di SMAN 7 hingga saat ini masih terus berjalan.
Baca Juga:Dari Rp6,2 Juta Jadi Rp65 Juta, Walikota Sangkal PBB Bukan Naik 1.000 PersenKota Cirebon Terancam Dikepung Banjir Rob, Diperkirakan Terjadi Pada 14–19 Agustus 2025
Hamdan menegaskan bahwa hingga kini, masih banyak kesaksian yang dinilai belum terbuka sepenuhnya.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Intinya, kami terbuka terhadap semua informasi. Namun dari kesaksian yang kami terima sejauh ini, masih banyak yang menutupi,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, Kejaksaan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sementara itu, tersangka yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota tetap diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara rutin.
“Tersangka yang menjadi tahanan kota tetap wajib lapor,” tegasnya.
Baca Juga:RDP di DPRD Cirebon Memanas, Plt Kadispora Sebut SK KONI Bersamalah sehingga Hibah Rp4,5 Miliar Belum Bisa CaiCuaca Ekstrem di Kota Cirebon Jadi Kambing Hitam Penyebab Inflasi
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan calon tersangka baru, Hamdan menyampaikan bahwa pihak penyidik masih menunggu perkembangan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti.
Ia berharap ada fakta baru yang muncul di proses tersebut.
“Kita tunggu fakta di persidangan. Mudah-mudahan ada fakta baru,” pungkasnya. (abd)