RADARCIREBON.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memberikan premi atau upah kepada para warga binaan yang aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Pemberian premi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 29, yang mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak WBP.
Upah tersebut diperoleh dari hasil kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan di dalam rutan, seperti pangkas rambut, kerajinan rotan, dan lainnya.
Baca Juga:Bupati Imron Pimpin Gerakan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk di Kabupaten CirebonJalan Ciremai Raya Kota Cirebon Sedang Diukur, Apakah Akan Segera Diperbaiki?
Hasil karya mereka dijual, dan sebagian dari pendapatan itu ditabung atas nama masing-masing WBP.
Uang tersebut kemudian diberikan saat mereka selesai menjalani masa pidana sebagai modal awal untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
“Warga binaan yang menerima premi adalah mereka yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi contoh bagi yang lain, seperti dalam kegiatan UMKM pangkas rambut,” ujar Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Ahmad Sayuti.
Pada tahun 2025 ini, terdapat total 7 WBP yang akan menerima premi atau upah. Rata-rata nominal yang diterima berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000, yang akan diberikan setelah mereka bebas sebagai modal awal usaha.
Jumlah tersebut memang tidak terlalu besar, karena sebagian dari dana tersebut ada yang digunakan terlebih dahulu oleh WBP untuk kebutuhan pribadi selama masa pidana.
“Tahun ini, dua orang sudah mendapatkan premi. Sementara lima lainnya masih menunggu giliran. Jadi total sementara ada tujuh orang,” jelasnya.
Sayuti menambahkan, ada banyak kegiatan pembinaan di Rutan Kelas I Cirebon yang bisa diikuti oleh WBP untuk mendapatkan premi. Di antaranya adalah potong rambut, melukis, kerajinan rotan, pertanian, perikanan, hingga peternakan maggot.
Baca Juga:Dari Rp6,2 Juta Jadi Rp65 Juta, Walikota Sangkal PBB Bukan Naik 1.000 PersenKota Cirebon Terancam Dikepung Banjir Rob, Diperkirakan Terjadi Pada 14–19 Agustus 2025
Tujuan dari program ini adalah memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan minat, bakat, dan keahlian selama menjalani masa hukuman.
Dengan begitu, mereka dapat membangun masa depan yang lebih baik ketika bebas nanti, bahkan berpotensi membuka lapangan kerja baru.
“Kami berharap, mereka yang menerima premi dan mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Kelas I Cirebon bisa membawa bekal keterampilan yang bermanfaat setelah bebas. Ini bisa menjadi mata pencaharian baru untuk mereka,” tandasnya. (cep)