RADARCIREBON.ID -Perubahan regulasi penyaluran Bantuan Gubernur (Bangub) untuk desa di Jawa Barat membuat banyak pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Cirebon kini fokus menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pengolahan sampah.
Aturan baru ini mewajibkan setiap desa memiliki Perdes tersebut sebagai syarat pencairan bantuan. Regulasi baru itu dimulai tahun ini.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi kepada Radar Cirebon, kemarin.
Baca Juga:Jalan Ciremai Raya Kota Cirebon Sedang Diukur, Apakah Akan Segera Diperbaiki?Dari Rp6,2 Juta Jadi Rp65 Juta, Walikota Sangkal PBB Bukan Naik 1.000 Persen
“Jadi, setiap desa yang ingin mendapatkan Bangub harus memiliki Perdes tentang pengolahan sampah, dan ketentuan ini berlaku mulai sekarang,” ujar Iwan Ridwan Hardiawan.
Untuk membantu desa memenuhi persyaratan ini, DPMD telah menurunkan tim ke berbagai wilayah.
Tim tersebut bertugas memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan Perdes. “Kami sudah mengirim tim ke desa-desa agar proses penyusunan Perdes bisa berjalan sesuai ketentuan,” kata Iwan.
Meski demikian, Iwan mengaku, belum memiliki data pasti mengenai jumlah desa yang sebelumnya sudah memiliki Perdes pengelolaan sampah. “Tim sedang melakukan pendataan. Nanti setelah selesai, baru diketahui mana saja desa yang sudah memiliki Perdes dan yang belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan Perdes ini akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon tentang pengelolaan sampah. “Peraturan bupati memang belum ada dan masih dalam proses, tapi Perda sudah tersedia dan itu yang akan menjadi acuan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono menyebutkan, banyak desa sudah berkoordinasi dengan pihaknya terkait penyusunan Perdes pengolahan sampah.
“Kami menerima banyak permintaan validasi dari desa, baik untuk pengolahan sampah maupun penataan lingkungan,” ungkapnya.
DLH juga telah membentuk tim khusus untuk membantu proses validasi.
Baca Juga:Kota Cirebon Terancam Dikepung Banjir Rob, Diperkirakan Terjadi Pada 14–19 Agustus 2025RDP di DPRD Cirebon Memanas, Plt Kadispora Sebut SK KONI Bersamalah sehingga Hibah Rp4,5 Miliar Belum Bisa Cai
Bahkan, nomor telepon dan WhatsApp tim tersebut telah disebarkan ke Pemdes agar koordinasi lebih mudah. “Dengan begitu, desa tidak perlu datang langsung ke kantor DLH. Cukup menghubungi tim melalui sambungan telepon atau WhatsApp,” ujar Fitroh. (den)