RADARCIREBON.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendorong seluruh KPU daerah untuk melakukan kajian mendalam terkait sistem pemilu dan penataan daerah pemilihan (dapil).
Langkah ini dilakukan pasca-tahapan Pemilu dan Pilkada, sebagai upaya memperkuat literasi publik dan memperbaiki kualitas demokrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, kajian tersebut merupakan realisasi surat dinas KPU kepada seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga:Dari Rp6,2 Juta Jadi Rp65 Juta, Walikota Sangkal PBB Bukan Naik 1.000 PersenKota Cirebon Terancam Dikepung Banjir Rob, Diperkirakan Terjadi Pada 14–19 Agustus 2025
“KPU daerah wajib melakukan kajian terhadap sistem pemilu, termasuk penataan dapil. Tujuannya untuk meningkatkan literasi publik dan mengumpulkan masukan yang bisa kami sampaikan kepada pembentuk undang-undang,” ujarnya saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Bupati Cirebon, kemarin.
Menurutnya, masukan dari daerah sangat berharga. Jika hasil kajian memunculkan gagasan menarik, KPU RI siap menyalurkannya kepada pembentuk undang-undang sebagai bahan pertimbangan.
Ia juga mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Cirebon yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam pelaksanaan kajian ini. “Ini menunjukkan komitmen nyata untuk mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menilai, kajian ini sangat penting untuk memastikan pemilu ke depan lebih tepat sasaran.
Menurutnya, penyusunan dapil yang tepat akan membuat wakil rakyat terpilih benar-benar merepresentasikan daerahnya. “Kita ingin wakil-wakil yang terpilih mampu menyuarakan aspirasi masyarakat sesuai dapilnya, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat,” ungkapnya.
Perlu diketahui, kajian ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga penyelenggara pemilu. Harapannya, hasil diskusi dapat menjadi rekomendasi konstruktif demi terciptanya pemilu yang lebih berkualitas dan demokratis. (sam)