Gaji Guru di Cirebon: Semangkuk Bakso dan Rp180 Ribu Per Bulan

gaji guru di cirebon
Gaji guru di Cirebon masih jauh dari layak. Foto: radar cirebon.
0 Komentar

Nurcholis sendiri selain aktif di Yayasan Perguruan Taman Siswa Cabang Cirebon, juga tetap mengajar sebagai guru PKN. Satu jam pelajaran dibayar Rp20 ribu, di mana sebulan ia menerima Rp180 ribu. Untuk di SMK, ia menerima honor sekitar Rp300 ribu. “Saya mengajar di dua sekolah, tingkat SMP dan SMK. Total honor yang saya terima kurang dari Rp500 ribu,” bebernya.

Namun demikian, Nurcholis merasakan keberkahan mengajar anak-anak dengan honor di bawah Rp500 ribu per bulan. “Kalau hitung-hitungan sebenarnya jauh dari layak, tapi alhamdulillah ada keberkahan di situ. Selama ini untuk kebutuhan keluarga masih cukup, anak-anak bisa sekolah juga ke perguruan tinggi,” terang Nurcholis.

Terpisah, Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Cirebon Muhammad Ismail SPd mengakui pendapatan guru honorer di Kota Cirebon jauh dari layak. Bahkan data di PGSI, masih ada guru yang mendapatkan honor atau gaji setiap bulan hanya Rp180 ribu per bulan.

Baca Juga:Ahli K3: Baiknya Kosongkan Gedung Setda Kota CirebonBupati Cirebon Belum Berencana Menaikkan Tarif PBB

Data PGSI Kota Cirebon, sambung Ismail, ada sebanyak 893 guru honor serta Tenaga Kependidikan (TU) 164 orang. Jadi jumlahnya 1.057 orang. “Walaupun guru honorer ada yang mendapatkan sertifikasi, tapi honor dari sekolah tempat mengajar ada yang sangat kecil angka yang diterimanya. Kurang dari Rp500 ribu per bulan,” ujarnya.

Minimnya upah atau haji guru honorer juga terjadi di Kabupaten Cirebon. Guru Taman Kanak-kanak (TK) misalnya, hanya Rp200 ribu per bulan. Hal itu diakui Sekretaris PGRI Kabupaten Cirebon, Mukyani.

Menurutnya, penghasilan paling rendah itu adalah guru TK. Terutama bagi mereka yang honor melalui yayasan atau swasta. “TK di Kabupaten Cirebon itu banyak swastanya. Sementara guru TK selama ini tidak pernah ada formasi untuk pengangkatan PPPK maupun CPNS,” kata Mukyani kepada Radar Cirebon, Minggu lalu (10/8/2025).

“Makanya sekarang guru-guru TK yang PNS banyak ditarik ke negeri. Kalau sampai Desember 2025 guru yang PNS atau PPPK tidak segara dipindahkan ke sekolah negeri, gaji dan tunjangannya tidak bisa dibayarkan. Karena mereka digaji oleh negara. Regulasi di pusatnya seperti itu,” terangnya.

0 Komentar