RADARCIREBON.ID -Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran daerah.
Terbaru, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Perhubungan (Dishub) menandatangani MoU dengan Kejari pada Selasa (19/8).
Baca Juga:RA Tahfiz Quran At-Taqwa Cirebon Meriahkan HUT Ke-80 RI Ada Gertakan Gubernur Jabar, Kabupaten Cirebon Mulai Fokus Kelola Sampah di Desa
Penandatanganan tersebut turut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman.
Wakil bupati yang akrab disapa Jigus itu menegaskan, pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat dibutuhkan oleh SKPD.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga harus menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap seluruh SKPD dapat bekerja berdasarkan regulasi yang ada sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujar Jigus.
Ia menambahkan, konsultasi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting agar setiap kebijakan maupun kegiatan pemerintahan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kami ingin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Wakil Bupati memastikan, hingga saat ini seluruh SKPD di Kabupaten Cirebon telah menandatangani MoU dengan Kejari.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Gandeng Kejari untuk Cegah Masalah Hukum di Tingkat Desa, Wabup Dorong Transparansi PenggunaanPenjualan Hyundai Tetap Stabil
“Semoga langkah ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meminimalisasi potensi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (den/adv)