Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Desak Dinas Sosial Data Ulang Penerima Bansos

Aan Setiawan SSi, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon
Aan Setiawan SSi, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon. FOTO: IST
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Data Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Cirebon masih banyak tidak sesuai fakta. Perlu verifikasi atau pendataan ulang melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) di tingkat desa.

Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi kepada Radar Cirebon, Jumat (22/8).

“DPRD mendorong adanya program pendataan ulang pada 2026 yang menjamin keakuratan data penerima bansos dan bantuan lainnya di Kabupaten Cirebon,” ujar Aan.

Baca Juga:WJTE 2025 Kembali Digelar, Promosikan Potensi Wisata CirebonMakna Kemerdekaan: Rakyat Bersatu untuk Indonesia Maju

Saat ini, ungkapnya, rata-rata Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap desa hanya memiliki empat personel aktif, sementara jumlah keluarga yang harus didata bisa mencapai ribuan.

“Puskesos saja jumlahnya hanya empat orang, masih belum bisa menyelesaikan masalah akurasi data. Ditambah lagi dengan pendamping PKH yang bukan orang asli desa, ini bisa memengaruhi efektivitas pendataan,” katanya.

Selain keterbatasan SDM, Aan juga menyinggung soal potensi intervensi dari pemerintah desa dalam proses musyawarah desa (musdes) yang menjadi tahap krusial dalam penetapan penerima bansos.

“Perlu ada pengawalan dalam musdes. Salah satu caranya dengan melibatkan Dinsos secara langsung agar tidak terjadi intervensi dalam penentuan data penerima bansos,” tegasnya.

Masalah lain yang menghambat proses pendataan adalah belum adanya standar upah layak bagi petugas pendata di lapangan.

Hal ini turut menurunkan motivasi serta kualitas verifikasi data. Di sisi lain, DPRD juga meminta agar ke depan sistem pendataan lebih mengarah pada digitalisasi agar lebih efisien dan akuntabel.

Senada disampaikan, anggota DPRD lainnya, Nurholis. Ia menyampaikan, tugas Dinsos kedepan bukan hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara door to door oleh pendamping PKH, serta terbebas dari tekanan pihak manapun.

Baca Juga:SPPG Harjamukti Mulai Salurkan MBG ke SekolahHujan Deras, Pohon Tumbang di Samping Kampus FK UGJ 

“Dinsos harus memastikan pendamping PKH melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga. Selain itu, tidak boleh ada intervensi dari pemerintah desa terhadap siapa saja yang masuk dalam daftar penerima bansos,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Hafidz Iswahyudi menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti dengan verifikasi dan validasi lapangan berdasarkan data DTSEN yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

0 Komentar