RADARCIREBON.ID – Bank Cirebon resmi berstatus Perseroan Daerah (Perseroda) setelah mendapat persetujuan DPRD Kota Cirebon.
Saat ini, proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM masih berlangsung untuk mendapatkan legalitas resmi.
Meski telah naik status menjadi Perseroda, Bank Cirebon masih harus memenuhi rasio kecukupan modal sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:Bank Mandiri Taspen Rampungkan Transisi ke Sistem Perbankan BaruSKPD di Lingkungan Pemkab Cirebon Jalin MoU dengan Kejari untuk Cegah Masalah Hukum
Untuk itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikabarkan akan memberikan suntikan modal tanpa bunga dengan masa pengembalian hingga empat tahun.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr Agus Mulyadi MSi, membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut bahwa bentuk dukungan dari LPS merupakan penyertaan modal sementara dengan bunga nol persen.
“LPS sudah kita jajaki. Ini bentuk dukungan tanpa bunga, dan pengembaliannya sekitar empat tahun,” ujarnya.
Namun, Agus belum bisa memastikan besaran modal yang akan disuntikkan, karena masih menyesuaikan dengan kebutuhan kecukupan modal Bank Cirebon.
Sebelumnya, Pemkot Cirebon telah menyuntikkan dana sebesar Rp14 miliar.
“Penyertaan modal dari pemerintah dan LPS akan dilakukan bersamaan, dan harus terealisasi tahun ini,” tambahnya.
Saat ini, Bank Cirebon masih menunggu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menindaklanjuti proses permodalan, termasuk dari calon investor dan LPS. (abd)