Menginjak Hari ke-14, Polres Indramayu Masih Lakukan Pengejaran Terhadap Alvian Maulana Sinaga

Alvian Maulana Sinaga
PERTANYAKAN PENANGKAPAN: Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, memberikan keterangan terkait pencarian Alvian Maulana Sinaga sebagai tersangka kasus kematian Putri Apriyani. FOTO: BURHANUDIN/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Polres Indramayu bersama Polda Jawa Barat (Jabar) masih melakukan pengejaran terhadap tersangka pembunuhan Putri Apriyani dalam sebuah kamar kos di Desa Singajaya Indramayu. Terhitung hingga Jumat 22 Agustus 2025, pencarian terus dilakukan.

Alvian Maulana Sinaga, tersangka dalam kasus ini, merupakan anggota polisi berpangkat Bripda di Polres Indramayu, tepatnya di Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal). Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang, Alvian dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar, beberapa waktu lalu.

Alvian kabur tepat setelah melakukan aksinya pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dan Polres Indramayu sudah menetapkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:Marc Klok Kembali Dipanggil Timnas IndonesiaTimnas Putri Indonesia Sempurna di Laga Awal Piala AFF U-16, Timor Leste Jadi Korban

“Kami sampaikan bahwa sudah dilakukan PTDH dan juga sudah diterbitkan DPO,” ujar AKP Sutarno, Kasi Humas Polres Indramayu, yang mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Jumat 22 Agustus 2025.

Kepada Radar Indramayu, AKP Sutarno menyampaikan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Alvian.

“Selain itu, kami informasikan, Polda Jabar dan Polres Indramayu masih melakukan pengejaran. Mohon doanya,” kata dia.

Satreskrim Polres Indramayu masih kesulitan menangkap Alvian, yang merupakan mantan anggotanya sendiri dan hanya berpangkat Bripda. Hal tersebut disinggung oleh Toni RM selaku kuasa hukum keluarga korban saat dihubungi Radar Indramayu pada Kamis, 21 Agustus 2025.

“Padahal yang dicari ini anggota polisi berpangkat Bripda, tapi sulit sekali ditemukan. Masa petinggi Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat kalah strategi dengan pangkat Bripda, sehingga sampai hari ini (21/8/2025) belum tertangkap,” kata dia.

Adapun terkait kendala yang dihadapi kepolisian dalam mencari dan menangkap Alvian, Polres Indramayu memilih bungkam.

Kasus ini bermula ketika warga setempat menemukan jasad perempuan dengan kondisi terbakar dalam sebuah kamar kos yang ada di Blok Ceblok Desa Singajaya, Indramayu.

Baca Juga:Hasil Fenerbahce vs Benfica, Kedua Tim Masih Sama-sama Terbuka Untuk LolosGarnacho Tolak Tawaran Bayern Munchen, Hanya Mau Pindah ke Chelsea Saja

Penemuan ini pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Seketika membuat masyarakat Indramayu. Di lokasi kejadian, telah ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kuat pelakunya adalah seorang oknum anggota polisi di Satreskrim Polres Indramayu bernama Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Hingga akhirnya pihak kepolisian memberikan sanksi PTDH. Selain itu, Alvian juga ditetapkan sebagai buron atau DPO, lantaran ia melarikan diri dan atau tidak menyerahkan diri. (han)

0 Komentar