RADARCIREBON.ID – Setelah ramai soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebentar lagi akan heboh tentang pertanahan. Terutama soal bukti tanah tradisonal dan sertifikat elektronik.
Sebab, mulai tahun 2026, bukti kepemilikan tanah tradisional, seperti Letter C dan Pethuk D, bukan lagi menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah.
Bukan hanya itu. Sertifikat tanah sebelum 1997 harus diganti dengan yang baru. Hal ini harus segera dilakukan jika ingin aman dan tidak menjadi obyek sengketa.
Baca Juga:Akibat Gempa Bekasi, Kereta Api Berhenti Luar Biasa, KAI: Tidak Ada yang AnjlokKDM Minta Cari Dokumen Tata Ruang Zaman Kolonial, Sebut yang Sekarang Kacau
Hal tersebut seperti diungkap oleh konsultan keuangan “100 Juta Pertama” dalam postingannya di media sosial X, belum lama ini. “Warga mesti tahu ini, biar selamat dari target mafia tanah,” tegasnya.
Akun tersebut juga membahas 2 isu pertanahan yang bakal menghebohkan Indonesia. Pertama, bukti tanah tradisional, seperti Letter C, Pethuk D, dan Girik. Bukti-bukti tersebut tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak atas tanah.
Kedua, lanjutnya, soal sertifikat tanah yang dikeluarkan sebelum 1997. Sertifikat yang seperti ini harus diperbarui menjadi e-sertipikat.
Tentang bukti kepemilikan tanah tradisional, kata akun itu, dimulai dari tahun 2021. Ketika itu, pemerintah mengeluarkan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan tanah, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendafataran tanah.
Salah satu poinnya, tegas akun itu, adalah dokumen tua. Seperti verponding, girik, letter C, dan pethok D, tidak bisa lagi menjadi bukti atas kepemilikan.
“Nah, aturan ini sebenarnya sudah disahkan sejak 2 Februari 2021 dan batas waktu pendaftaran adalah paling lama 5 tahun sejak berlakunya aturan ini,” ujarnya.
Dengan begitu, jelasnya, per Februari 2026 jika tanah milik masyarakat belum di-SHM-kan, apabila suatu hari ada sengketa, dokumen lama itu hanya sebagai petunjuk saja. Dokumen tersebut bukan menjadi alat bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga:KDM Kena Tipu, Diprank Anak-anak 'Bau Kencur', Ternyata Gegara IniKDM Puji Lucky Hakim yang Lepas Ular di Sawah, Minta Kembangkan Burung Hantu
“Di sinilah bahayanya! Rawan untuk diakui dan disengketakan,” begitu akun konsultan keuangan tersebut mengingatkan.
Ditegaskan, jika ada masyarakat yang mengajukan sengketa tanah, kemudian pihak lain justru sudah mempunyai bukti kepemilikan SHM, bakal kalah di pengadilan. Walaupun masyarakat yang bersangkutan memiliki bukti kepemilikan tanah secara tradisional.