Kemudian, lanjut akun itu, soal sertifikat tanah yang dikeluarkan sebelum tahun 1997. Sertifikat yang seperti ini wajib diperbarui.
Mengapa harus diperbaharui? Akun itu menjelaskan, dasar sertifikat sebelum tahun 1997 itu peta digital Badan Pertanahan Nasional (PBN). Atau yang sering disebut Peta Kadaster.
Yang dimaksud dengan Peta Digital BPN atau Peta Kadaster, jelas akun itu, merupakan representasi digital dari batas kepemilikan tanah yang terdaftar secara hukum. Bukti kepemilikan itu lengkap dengan informasi, seperti nomor bidang, koordinat, dan kepemilikan.
Baca Juga:Akibat Gempa Bekasi, Kereta Api Berhenti Luar Biasa, KAI: Tidak Ada yang AnjlokKDM Minta Cari Dokumen Tata Ruang Zaman Kolonial, Sebut yang Sekarang Kacau
Jika, tegasnya, ada tanah yang belum masuk ke peta digital ini, sangat rawan sengketa. Sebab, bisa menjadi tumpang tindih atau overlapping dengan milik orang lain.
Karena itu, tegasnya lagi, untuk memastikan batas-batas kepemilikan sesuai dengan Peta Kadaster, pemilik tanah wajib memperbarui sertifikat tanahnya.
Akun tersebut juga meramalkan, tahun 2026, soal aturan sertifikat tanah tersebut bakal ramai. Seperti tentang kenaikan PBB di beberapa daerah yang menimbulkan huru hara.
Persoalannya, tandas akun itu, pemerintah memang kurang memberikan informasi dan sosialisasi. Tahu-tahu aturannya sudah berlaku. Bisa membuat salah paham. Pada akhirnya rakyat yang disusahkan.
Akun itu juga menyarankan, jika belum tahu tentang 2 isu tersebut, bisa melakukan berbagai macam cara, di antaranya:
1. Siapkan sertifikat atau bukti “lama” tentang kepemilikan tanah.2. Cek status tanah di aplikasi yang tersedia.3. Jika belum terdaftar di Peta Kadaster, datang ke kantor BPN di mana surat itu diterbitkan.4. Minta petugas melakukan pemetaan ulang agar tanah tersebut terdaftar secara resmi dan aman dari sengketa.
Memang, sebut akun itu, aturan tersebut membikin ribet. Butuh waktu, tenaga, dan uang tidak sedikit untuk mengurusnya. Namun, daripada kehilangan tanah, sebaiknya harus segera diurus.
Baca Juga:KDM Kena Tipu, Diprank Anak-anak 'Bau Kencur', Ternyata Gegara IniKDM Puji Lucky Hakim yang Lepas Ular di Sawah, Minta Kembangkan Burung Hantu
Di akhir unggahannya, akun tersebut menambahkan, jika sertifikat lama sebelum tahun 1997 sudah berbentuk SHM, sudah aman.