Pilwu Digital Indramayu Ditunda, Raperda Tentang Pemerintah Desa Terganjal PP dan Permendagri

Pilwu serentak
BERI PENJELASAN: Anggota Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu Dalam SH Kn masih ragu pelaksanaan Pilwu serentak dengan menggunakan sistem semi digital. Hal itu karena aturan di atasnya belum ada. FOTO: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu menghentikan sementara pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerintah Desa. Hal itu karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar pembuatan raperda tersebut.

“Karena belum ada perda yang menjadi regulasi pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu. Jadi, suka tidak suka ya memakai Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu,” kata Anggota Pansus 5, Dalam SH Kn pada Radar Indramayu.

Dalam perda yang dipakai pada pemilihan kuwu serentak 2025, tidak mengatur pemilihan menggunakan sistem elektronik atau semi digital. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, menggunakan mekanisme Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan aturan lainnya menyangkut dukungan 10 persen, serta syarat minimal pendidikan calon kuwu.

Baca Juga:Kabar Baik! Rodrygo Diabaikan Real Madrid, Arsenal Siap Merapat dengan Dana SeginiMarc Klok Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

Sedangkan terkait dasar regulasi pelaksanaan Pilwu serentak di Indramayu yang akan digelar pada 10 Desember 2025, Dalam menyebut, bisa saja memakai Peraturan Bupati (Perbup). Namun, sebagai dasar Perbup tersebut, berpedoman pada peraturan daerah (perda) yang mana.

“Sebagai cantolannya, perda mana dulu? Jika Perbup itu mengatur pelaksanaan secara semi digital, silahkan saja. Tapi nanti cantolan payung hukumnya sebagai dasar pelaksanaannya perda yang mana? Karena, Raperda Perubahan tentang Pemerintah Desa saat ini, yang baru pembahasannya tertunda. Ya paling memakai Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu,” ujarnya.

Terkait pelaksaan Pilwu serentak 2025 yang menggunakan sistem semi digital, Dalam menyebut ragu 100 persen. Sebab, tidak semua masyarakat paham bagaimana cara memilih gunakan sistem semi digital. Terutama bagi masyarakat desa dan masyarakat manula serta lansia.

Apalagi, menurutnya, banyak dari masyarakat yang masih belum bisa baca tulis. Kebiasaan masyarakat hanya nyoblos di kertas suara. “Kalau saya malah khawatir, justru kerahasiaannya tidak ada, tidak terjaga. Karena, kan jika lansia, pasti minta dipandu. Kalau bisa, jika dipandu juga sama anaknya, jangan ke panitia,” ujarnya.

Saat disinggung terkait seberapa siap pelaksaan Pilwu di Kabupaten Indramayu memakai semi digital, Dalam menyebut masih ragu jika digelar di 139 desa. Bahkan, dia meminta pelaksanaan secara digital secara random dulu di beberapa desa yang sudah siap SDM-nya. Meskipun dilakukan secara menyeluruh harus ada sosialisasi yang rutin kepada masyarakat, agar paham bagaimana cara pemilihan kuwu secara semi digital.

0 Komentar