Tak hanya mendorong perluasan kepesertaan, perda ini juga menyiapkan sanksi tegas. Pemberi kerja yang melanggar kewajiban akan dikenakan teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Bahkan, jika terbukti melanggar lebih jauh, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang.
Meski perda ini dianggap langkah maju, pelaksanaannya akan menjadi ujian nyata. Tanpa implementasi yang konsisten, aturan ini dikhawatirkan hanya menjadi dokumen hukum tanpa daya.
Baca Juga:Penutupan TMMD ke-125 di Kuningan: Simbol Sinergi TNI, Pemkab dan MasyarakatDPRD Kuningan Sahkan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Naik, Belanja Lebih Efisien
Perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial sejatinya bukan sekadar angka capaian, melainkan soal keberpihakan negara terhadap kelompok produktif yang rentan menghadapi risiko kerja.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, kita berharap kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bisa lebih optimal, sehingga kesejahteraan pekerja benar-benar terwujud, bukan hanya janji di atas kertas,” tutupnya. (ags)