INDRAMAYU – Keluarga dari almarhumah Putri Apriyani (24 tahun) menyampaikan rasa kecewa mendalam terhadap keputusan hukum yang menjerat tersangka Bripda Alvian Maulana Sinaga alias (23), dalam kasus pembunuhan putrinya.
Tersangka AMS hanya dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana telah disampaikan dalam konferensi pers oleh Polres Indramayu.
Usai konferensi pers yang digelar oleh Polres Indramayu terkait pengungkapan kasus ini, pihak keluarga mendatangi kuasa hukum mereka, Toni RM, untuk mencari kejelasan soal dasar pasal yang dikenakan terhadap Alvian.
Baca Juga:Daya Dukung Anggaran Lemah, Dishub Cirebon Sebut Konektivitas Antarwilayah Sulit TerwujudDPRD Jabar Dorong Percepat Pengembangan Kawasan Ekonomi Kreatif Batik Trusmi Cirebon
Putusan ini dinilai belum mencerminkan keadilan bagi keluarga korban, yang masih berduka atas kehilangan anggota keluarga secara tragis.
Ayah korban, Karja (48), menyatakan harapannya agar pelaku dapat dijatuhi hukuman paling berat, bahkan hukuman mati. Ia merasa, hukuman 15 tahun terlalu ringan, mengingat nyawa anaknya telah direnggut secara keji.
“Kami sangat kecewa. Dengan hukuman yang hanya 15 tahun, rasanya tidak setimpal dengan apa yang dilakukan oleh Alvian. Saya pribadi berharap, pelaku bisa dijatuhi hukuman mati,” ujar Karja pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Toni RM mengonfirmasi bahwa Polres Indramayu telah secara resmi menyatakan Alvian sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani.
Saat ini, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pasal tersebut mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana lebih ringan yakni 7 tahun penjara.
“Jika hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3, tentu hal ini sangat mengecewakan pihak keluarga korban,” ungkap Toni.
Baca Juga:Repdem Cirebon Kawal Relokasi Pasar Darurat Jungjang di Lokasi Asrama Polri ArjawinangunAlvian Maulana Sinaga Ada di Polres Indramayu, Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Putri Apriyani
Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mohamad Arwin Bahar, pasal-pasal tersebut masih bersifat sementara. Karena, penyidik belum sempat memeriksa AMS secara menyeluruh.
Kata Toni, AKP Arwin beralasan, tersangka baru saja tiba dari NTB ke Polres Indramayu, dan harus segera dirilis terlebih dahulu ke publik.
“Pak Kasat menjelaskan kepada saya, bahwa pelaku memang belum diperiksa secara mendalam, karena harus segera dirilis ke publik begitu tiba di Polres. Oleh karena itu, penetapan Pasal 338 dan atau 351 ini masih bersifat awal,” jelas Toni.