RADARCIREBON.ID – Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran drainase di Kecamatan Talun akhirnya ditertibkan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Rabu (27/8).
Penertiban dilakukan sepanjang Jalan Ir Soekarno hingga Jalan Dana Raya Jembatan Merah, melintasi Desa Cirebon Girang, Kerandon, dan Sampiran.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, serta unsur TNI-Polri.
Baca Juga:Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan Bergengsi di 2025Dua Perempuan dan Seorang Pria Dibekuk Saat Nyabu di Kesambi
“Tercatat ada 91 bangunan yang ditertibkan, mayoritas berupa warung dan lapak usaha yang berdiri di atas saluran drainase. Keberadaannya dinilai menyalahi aturan karena mengganggu fungsi jalan, arus lalu lintas, hingga saluran drainase,” ujar Wisma kepada Radar Cirebon.
Proses penertiban berjalan lancar. Sebanyak 60 persen pemilik bangli membongkar bangunannya secara mandiri setelah menyadari bahwa mereka menempati tanah milik pemerintah. Sementara sisanya, sekitar 40 persen, terpaksa dibongkar oleh petugas.
“Tidak butuh waktu lama. Dalam satu hari semua selesai, tanpa hambatan, karena para pedagang cukup kooperatif dan sadar hukum,” ungkapnya.
Meski demikian, nasib pedagang yang bangunannya dibongkar masih menjadi perhatian. Wisma menyebut, hal itu bukan kewenangan Satpol PP, melainkan pemerintah desa.
“Ada kesepakatan dengan Kuwu Desa Kerandon untuk memfasilitasi para pedagang dengan lahan baru. Namun teknisnya, silakan tanyakan langsung ke pihak desa masing-masing,” terangnya.
Satpol PP berharap, langkah ini bisa menciptakan ketertiban umum serta mendukung penataan ruang wilayah yang lebih baik di Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kuwu Desa Kerandon Kecamatan Talun, Warnawan mengaku, pihaknya belum dapat memastikan berapa pedagang Jumah pedagang yang akan ditampung.
Baca Juga:Pendidikan Kunci Masa Depan BangsaGolerun Akan Gelar Lari Estafet 10K
Namun, jika melihat banyaknya jumlah pedagang. Idealnya di bagi ke tiga desa, yakni Desa Cirebon Girang, Sampiran dan Kerandon.
“Kalau Desa Kerandon, paling tidak hanya mampu menampung 10-15 pedagang saja. Sesuai dengan jumlah pedagang yang berada di depan lahan Desa Kerandon,” ucapnya.
Skemanya, kata Warnawan, pedagang menyewa kios dengan luas 3×6 meter. Hasil pembahasan, biaya sewa yang dikenakan Rp8 juta per tahun.