RADARCIREBON.ID – Apakah DPR bisa dibubarkan oleh presiden? Apakah dekrit masih bisa digunakan?
Terkait ini, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH C Med berpandangan bahwa dirinya setuju bila DPR dibubarkan.
“Saya secara emosional setuju bila DPR dibubarkan karena kinerjanya tidak ada,” kata Cecep, kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Tentang Ojol yang Dilindas Rantis: Saya terkejut dan kecewaAlhamdulillah, Evakuasi Macan Tutul di Balai Desa Kutamandarakan Kuningan Berhasil
Tetapi, kata dia, secara konstitusi, Pasca Amandemen I-IV UUD 1945 di mana MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan pemilihan presiden dikakukan secara langsung, maka kedudukan lembaga-lembaga negara (Presiden, MPR, DPR dan DPD) itu adalah setara dan sederajat tidak ada yang lebih tinggi.
Pasca Amandemen I-IV UUD 1945 tersebut juga sangat jelas di dalam pasal 7C: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakikan Rakyat.”
Sehingga dengan demikian DPR RI tidak bisa dibekukan/dibubarkan oleh Presiden dan atau oleh MPR, karena semua anggota DPR adalah anggota MPR.
Sejarah Dekrit Presiden dan DPR Dibubarkan
Dalam perjalanan sejarah pemerintahan di Indonesia, tercatat ada 2 presiden yang mengeluarkan dekrit agar DPR dibubarkan.
Pertama, Presiden Soekarno yang melakukannya pada tahun 1960. Ketika itu, kepala negara membubarkan dewan perwakilan rakyat yang dipilih dari hasil pemilihan umum 1955.
Setelah membubarkan DPR, kemudian dibentuk DPR-GR sebagai penggantinya. Adapun latar belakang pembubaran DPR adalah kondisi politik yang tidak stabil.
Keputusan ini bermula dari lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi soal pembubaran Konstituante, menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara 1950, serta membentuk kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Baca Juga:Kata KDM Soal Rekrutmen Dokter, Tidak Boleh Berdasarkan Ekonomi Orang TuaAkibat Gempa Bekasi, Kereta Api Berhenti Luar Biasa, KAI: Tidak Ada yang Anjlok
Kedua, presiden yang membubarkan DPR adalah KH Abdurrahman Wahid yang menjabat pada 1999-2001.
Presiden Gus Dur ketika itu menghadapi situasi politik yang juga tidak stabil. Bahkan hubungannya tidak harmonis dengan MPR dan DPR.
Gus Dur mengeluarkan dekrit yang berisi pembekuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR.
Kemudian mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan segera menyelenggarakan pemilu dalam waktu satu tahun, membekukan Partai Golkar, serta mengambil langkah-langkah penyelamatan bangsa dan negara dari krisis multidimensional.