Apakah DPR Bisa Dibubarkan lewat Dekrit Presiden? Sejarah Pernah Terjadi, Sekarang?

apakah dpr bisa dibubarkan
Apakah DPR bisa dibubarkan. Simak perbedaan dekrit Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Foto: Istimewa - RADARCIREBON.ID
0 Komentar

Dekrit Gus Dur ini tak bertahan lama karena tidak pernah terlaksana. Justru langkah ini malah berbalik arah.

MPR kemudian menggelar sidang istimewa pada 23 Juli 2001 dan memutuskan memberhentikan Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden yang kemudian diikuti dengan pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.

Pascaperistiwa Dekrit Gus Dur itulah kemudian MPR melakukan amendemen ketiga terhadap UUD 1945 pada 9 November 2001 yang salah satunya menambahkan Pasal 7C yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Baca Juga:Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Tentang Ojol yang Dilindas Rantis: Saya terkejut dan kecewaAlhamdulillah, Evakuasi Macan Tutul di Balai Desa Kutamandarakan Kuningan Berhasil

Pasal ini bersifat tegas dan final. Dari pasal ini dapat ditegaskan bahwa pembubaran DPR oleh Presiden tidak dimungkinkan secara hukum.

Artinya, meskipun terjadi konflik politik antara Presiden dan DPR, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk membubarkan lembaga legislatif tersebut.

Apalagi dalam sistem presidensial saat masa jabatan Presiden dan DPR sama-sama ditetapkan dalam jangka waktu tertentu (lima tahun), kedua lembaga negara ini tidak bisa saling membubarkan.

Prinsip inilah yang membedakan Indonesia dengan sistem parlementer ketika pembubaran parlemen merupakan hal yang lumrah.

0 Komentar