RADARCIREBON.ID – Proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon periode 2025–2029 terus berlanjut.
Sebagai bagian dari rangkaian tahapan tersebut, Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja internal pada Rabu sore (27/8/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh para anggota Komisi I DPRD, di antaranya Aldyan Fauzan Ramdlan Sumarna, Imam Yahya SFilI MSi, Cicih Sukaesih, dan Andi Riyanto Lie SE MAF.
Baca Juga:WJTE 2025 Diharapkan Genjot Pariwisata CirebonKota Cirebon Kebut Perbaikan Jalan Rusak
Fokus utama rapat adalah pembentukan tim uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Kota Cirebon.
“Rapat internal ini membahas persiapan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, termasuk penjadwalan, serta sistem skoring peserta,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH.
Berdasarkan hasil rapat, secara ex officio, Agung Supirno ditetapkan sebagai Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan, sementara Imam Yahya dipercaya sebagai sekretaris tim.
Komisi I DPRD juga masih menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pemerintah Kota Cirebon.
Dijadwalkan, tahap akhir seleksi di tingkat pansel—berupa pembuatan makalah dan wawancara—akan dilaksanakan pada pekan pertama September.
“Kami masih menunggu hasil seleksi 15 nama calon Komisioner KI Kota Cirebon dari pemkot. Karena pemaparan dan wawancara memakan waktu sekitar 30 menit per peserta, maka uji kepatutan akan dilakukan selama dua hari, ditambah satu hari untuk rapat pleno,” jelas Agung.
Rangkaian uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I DPRD dijadwalkan berlangsung pada 17, 18, dan 19 September 2025, dengan rincian dua hari untuk pemaparan dan wawancara, serta satu hari untuk rapat pleno penetapan hasil skoring.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Apresiasi Wajib Pajak Teladan, Bupati Imron: Pajak Lancarkan PembangunanSATU DEKADE SYNTAX CORPORATION INDONESIA, "Sepuluh Tahun Meneguhkan DNA Petarung"
Jadwal ini akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah yang digelar keesokan harinya.
Setelah proses uji selesai, Komisi I DPRD akan menyerahkan kembali 15 nama calon anggota KI Kota Cirebon kepada pemerintah daerah, berdasarkan hasil peringkat tertinggi hingga terendah. (cep)