Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 438 ayat (2) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian. (ags)
Dugaan Kelalaian Medis RSUD Linggajati Kunigan, Polisi Bakal Gelar Perkara
