CIREBON-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), pekan lalu.
Menyusul pengesahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon langsung menyiapkan langkah strategis untuk memanfaatkan regulasi ini sebagai dukungan pembangunan, sehingga tidak hanya mengandalkan dana APBD.
Hal itu disampaikan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg usai memimpin rapat tindak lanjut pelaksanaan TJSLP, Senin (1/9).
Baca Juga:GPM di Kecamatan Jatibarang Indramayu, 9 Ton Beras Ludes TerjualIni Dia Pesan Tokoh Masyarakat Indramayu: Sampaikan Aspirasi dengan Sopan dan Jangan Anarkis!
“Kita baru saja menggelar rapat untuk menindaklanjuti Perda TJSLP yang disahkan DPRD Jumat lalu,” ujar Imron.
Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi peluang besar dalam mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Pasalnya, kemampuan APBD tidak mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan infrastruktur dan program prioritas daerah.
“Dengan adanya Perda TJSLP, mudah-mudahan pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa terbantu. APBD memiliki keterbatasan, sehingga banyak program yang belum bisa terealisasi,” ungkapnya.
Imron menegaskan, Perda ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang enggan menyalurkan dana TJSLP.
“Sebelumnya memang sudah ada Peraturan Bupati. Sekarang dengan Perda, posisinya lebih kuat. Bila perusahaan tidak patuh, akan ada sanksi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, perbaikan infrastruktur jalan menjadi salah satu fokus utama. “Misalnya di Pabedilan, banyak perusahaan berdiri tetapi kondisi jalannya rusak. Karena anggaran daerah terbatas, TJSLP bisa diarahkan untuk perbaikan jalan,” kata Imron.
Baca Juga:Puluhan Ribu Jamaah Padati Maulid Akbar Al Bahjah, Buya Yahya Ajak Umat Jaga Persatuan BangsaIngin Belajar Menulis, MTs Sekolah Alam Indramayu Kunjungi Radar Indramayu
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi menambahkan, aturan teknis yang belum diatur dalam Perda akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Hal-hal yang belum ada, seperti besaran persentase maupun bentuk sanksi, akan kita lengkapi di Perbup yang saat ini sedang disusun,” jelas Nanan. (den)