Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi 

Yaqut Cholil Qoumas
KOPERATIF: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

JAKARTA-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9).

Ia diperiksa dalam kasus dugaan dugaan kuota haji pada 2024.

Berdasarkan pantauan Disway.Id (Radar Cirebon Group) di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut hadir pukul 09.18 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan peci warna senada. Di tangannya membawa map biru.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut.

Baca Juga:Ini Dia Pesan Tokoh Masyarakat Indramayu: Sampaikan Aspirasi dengan Sopan dan Jangan Anarkis!Puluhan Ribu Jamaah Padati Maulid Akbar Al Bahjah, Buya Yahya Ajak Umat Jaga Persatuan Bangsa

Ia mengaku tak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaan ini. “Tidak ada, terima kasih,” katanya singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.

“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya.

Dalam hal ini, Budi meyakini Menag era Presiden Joko Widodo ini hadir untuk membantu proses penyidikan.

Adapun, Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025) lalu.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:Ingin Belajar Menulis, MTs Sekolah Alam Indramayu Kunjungi Radar IndramayuKantor KONI Cirebon Masih Dikuasai Eks Ketua, Carateker Terpaksa Bakal Ngantor di Dispora

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

0 Komentar