Dishub Kota Cirebon: Motor Parkir di Trotoar Jalan Perjuangan Akan Ditindak

Trotoar di Jalan Perjuangan Kota Cirebon
MASIH SAJA BANDEL: Trotoar di Jalan Perjuangan Kota Cirebon masih dipenuhi oleh sepeda motor yang terparkir, Rabu (3/9). Sepeda motor tersebut diduga milik siswa-siswi atau pelajar yang ada di Jalan Perjuangan. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Mungkin siswa-siswi bisa diantar oleh orang tuanya, mungkin menggunakan fasilitas umum juga bisa,” terang Iman.

Iman menyampaikan bahwa parkir di atas trotoar Jalan Perjuangan adalah ilegal. Pihaknya akan melakukan peringatan agar hati-hati dan jangan menggunakan trotoar untuk melakukan parkir.

Sementara itu, pihak pengelola parkir bernama Diding, awalnya tidak ada inisiatif untuk menjadi juru parkir. Tetapi kemudian, banyak siswa yang parkir di atas trotoar, halaman masjid, dan beberapa lahan kosong lainnya.

Baca Juga:Perluas Program MBG, SPPG Kurnia Gegesik Cirebon Sasar 4 Ribu Penerima ManfaatPemkot Cirebon Intervensi Penanggulangan Stunting di Kelurahan Karya Mulya, Sasar Puluhan Balita

Melihat parkir tidak tertata, rawan pencurian, dan tidak terurus, pihaknya kemudian berinisiatif koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga motor tersebut agar aman dan tidak terjadi pencurian. Yang lebih penting, agar parkir lebih tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan.

“Katanya kalau mau, ada di situ, daripada nanti ada kehilangan atau gimana-gimana gitu. Kan parkiran gak ada yang urus. Jadi saya atur, yang penting katanya sementara ini buat pejalan kaki ada,” kata Diding.

Diding juga tidak mematok harga parkir untuk anak sekolah. Justru, ia menerima seikhlasnya jika ada yang ngasih uang parkir. “Ada yang ngasih Rp1.000, ada yang ngasih Rp2.000, nggak tentu. Saya sih seikhlasnya pelajar. Saya jagain dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore,” terangnya.

Diding menegaskan bahwa parkir tersebut hanya untuk anak sekolah saja. Pihaknya tidak menerima untuk masyarakat umum. Karena, tujuannya ada menolong anak sekolah yang bingung parkir kendaraan setelah adanya peraturan larangan tidak boleh membawa motor ke sekolah.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 4 Cirebon, Aesah MPd beberapa hari lalu menyebut bahwa sekolah harus mengikuti aturan dari Gubernur Jawa Barat. Katanya, siswa-siswi yang bawa motor dan masuk ke sekolah hanya yang punya SIM. “Yang tidak punya SIM tidak boleh bawa motor ke sekolah,” katanya.

Namun, masih saja banyak siswa yang membandel. Mereka memarkirkan motor jauh di luar sekolah. “Mereka yang membawa motor ke sekolah karena beberapa kondisi. Seperti rumah yang jauh dari sekolah dan tidak ada angkutan umum. Ada juga yang orang tua sibuk tidak bisa antar-jemput anaknya, dan lain-lain,” jelasnya.

0 Komentar