AB2TI Respons Kenaikan HET Beras Medium, Ini Keterangan Resminya

HET beras
ADA KENAIKAN: Aktivitas pekerja di salah satu heller yang ada di Kecamatan Jatibarang, baiknya HET beras medium mendapat sambutan baik dari pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Indramayu. FOTO: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bappanas) telah menetapkan perubahan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras kualitas medium yang sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram.

Hal ini mendapat respons dari salah satu pengurus Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI).

Bendahara Umum AB2TI, H Masroni menyatakan bahwa kenaikan harga beras kualitas medium yang ditetapkan oleh pemerintah dengan HET Rp13.500/kg sudah tepat dan wajar.

Baca Juga:Perda TJSLP Disahkan, Pemkab Cirebon Siap Optimalkan PembangunanBupati Lucky Hakim Keliling Sekolah, Apel Gabungan, Doa Bersama, Ajak Warganya Jaga Kondusivitas Daerah

Karena, saat ini harga gabah kering panen (GKP) yang ditetapkan pemerintah Rp6.500 per kilogram. Bahkan saat ini harga GKP bisa mencapai lebih dari Rp7.000 per kilogram.

“Saat ini harga GKP lebih dari Rp7.000 per kilogram. Apabila pemerintah menetapkan HET beras medium Rp13.500 per kilogram, sudah sesuai. Karena harga beras biasanya harga GKP dikalikan 2,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Sehingga, jika harga GKP yang ditetapkan pemerintah Rp6.500 per kilogram, harga beras Rp13.000 per kilogram. Dengan HET beras medium Rp13.500, sesuai dengan kondisi harga GKP saat ini.

Masroni menilai, harga beras medium yang alami kenaikan Rp1.000 per kilogram sudah bagus untuk menjaga keberlangsungan para pengusaha penggilingan beras.

Mengingat, harga GKP saat ini bisa mencapai lebih dari Rp7.000 per kilogram. Kenaikan beras medium juga menurutnya tidak memberatkan konsumen.

“Yang naik kan hanya beras medium saja. Untuk premium tetap, yang HET tidak ada kenaikan masih di angka Rp14.900 per kilogram,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bappanas) RI telah mengeluarkan keputusan Bappanas RI Nomor 299 Tahun 2025 pada tanggal 22 Agustus 2025 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras.

Baca Juga:KONI Kota Cirebon Monev ke Pengcab FASI Jelang BK Porprov JabarGol Tunggal Dominik Szoboszlai Bikin Liverpool Ada di Puncak Klasemen Premier League

Pada keputusan tersebut kenaikan HET beras medium untuk zona 1 Rp13.500 per kilogram meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona 2 Rp14.000 per kilogram meliputi Sumatera.

Selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Zona 3 Rp15.500 per kilogram meliputi Maluku dan Papua. Sementara untuk HET beras premium tidak ada kenaikan zona 1 Rp14.900 per kilogram, zona 2 Rp15.400, dan zona 3 Rp15.800 per kilogram. (oni)

0 Komentar