INDRAMAYU – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Serta mendengarkan pendapat akhir bupati.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu belum lama ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Dra Hj Nurhayati, didampingi Wakil Ketua H Sirojudin SP, H Amroni SIP, dan Kiki Zakiyah SE, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
Turut hadir pula Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekretaris daerah, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga:Perda TJSLP Disahkan, Pemkab Cirebon Siap Optimalkan PembangunanBupati Lucky Hakim Keliling Sekolah, Apel Gabungan, Doa Bersama, Ajak Warganya Jaga Kondusivitas Daerah
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Dra Hj Nurhayati menyampaikan bahwa Pansus 6 DPRD telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna pada 19 Mei 2025. Setelah itu, raperda diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk difasilitasi.
“Hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat telah diterbitkan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, bupati menyampaikan kembali raperda ini kepada DPRD untuk dijadwalkan dalam agenda persetujuan bersama,” ungkap Nurhayati.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu saat ini belum berjalan optimal. Oleh karena itu, keberadaan Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi yang proporsional, efektif, dan efisien.
“Permasalahan yang kami identifikasi meliputi belum optimalnya implementasi perda sebelumnya, keterbatasan infrastruktur, rendahnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta belum efektifnya sistem retribusi dan pembiayaan. Semua ini menjadi dasar utama penyusunan Raperda ini,” ujar Lucky.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam seluruh proses pembahasan raperda, mulai dari penjadwalan oleh Badan Musyawarah, pembahasan oleh Pansus, fasilitasi dari pemerintah provinsi, hingga persetujuan bersama.
“Melalui persetujuan bersama ini, kami berharap raperda ini tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga panduan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, demi menjadikan Kabupaten Indramayu yang lebih maju,” tambahnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda Pengelolaan Sampah. (oni)