BANDUNG-Forum dialog mahasiswa bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menyoroti soal kebebasan berpendapat dan penanganan aparat terhadap aksi unjuk rasa berberapa waktu lalu.
Mahasiswa Universitas Al-Ghifary, Sandi, menyampaikan perlunya ruang yang lebih terbuka bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik.
“Kami harus bisa berpendapat lebih bebas. Kami berpendapat pun harus dengan etika bahwa kita mahasiswa, kita berpendapat sebaik mungkin dengan tujuan yang lebih baik, untuk negara lebih maju dan sejahtera rakyatnya,” kata Sandi di Aula Timur Gedung Sate, Rabu (3/9).
Baca Juga:Komitmen Jaga Persatuan BangsaInstruksikan Disdik untuk Terapkan PJJ
Dia berharap, aparat lebih bijak dalam menyikapi aksi mahasiswa di Jawa Barat. Pihaknya ingin berpendapat lebih bebas.
Menurutnya, aparat keamanan mesti lebih baik lagi dalam menyikapi mahasiswa ketika berpendapat.
“Harapannya semoga teman-teman yang ditahan segera dipulangkan. Ada beberapa kawan kita juga sudah dibebaskan,” ujarnya.
Bersamaan di Gedung Sate, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pihaknya tidak anti kritik. Dirinya mengucapkan terima kasih atas masukan mahasiswa yang dilontarkan untuk kepolisian.
“Saya berterima kasih atas masukan dari adik-adik mahasiswa. Saya tidak anti kritik, itu semua saya anggap sesuatu yang konstruktif, membangun, dan Insya Allah akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Rudi juga memastikan proses hukum berjalan transparan. “Mangga saja, silakan saja. Kita ruang terbuka, penyidikan terbuka. Kita sedang dalam proses ya, nanti kita sampaikan. Mohon doanya,” imbuh Rudi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan DPRD agar mahasiswa yang tidak terbukti melakukan tindak pidana segera dibebaskan.
Baca Juga:Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Perda TJSLP Disahkan, Pemkab Cirebon Siap Optimalkan Pembangunan
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menegaskan, hanya mahasiswa yang memenuhi unsur pidana yang akan diproses lebih lanjut.
“Kalau yang pidana silakan saja teruskan dengan undang-undang pidana. Tetapi yang tidak memenuhi unsur enggak boleh dipaksakan. Saya enggak tahu jumlahnya, makanya kita mau cek hari ini,” pungkas KDM. (jbe)