Heboh! Edaran KDM soal Pembebasan Biaya Pasien Non-BPJS Ternyata Hoaks, Ini Faktanya

Hj Eni Suhaeni SKM MKes, Kepala Dinkes Kab. Cirebon
Hj Eni Suhaeni SKM MKes, Kepala Dinkes Kab. Cirebon. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon memastikan, informasi yang beredar terkait surat edaran gubernur Jawa Barat yang menyebut rumah sakit wajib membebaskan biaya pasien tidak mampu non-BPJS dan ditanggung Dinkes Jawa Barat (Jabar) adalah hoaks.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes kepada Radar Cirebon, kemarin.

Diakui Eni, memang ada surat edaran dari gubernur Jawa Barat yang menekankan rumah sakit tidak boleh menolak pasien miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga:Patroli Gabungan Keamanan Tingkatkan Keamanan dan Produktivitas di Pelabuhan CirebonAgustusan Bappelitbangda Kota Cirebon Wujud Kekompakan

Namun, ia menegaskan, isi surat edaran tersebut tidak menyebutkan pembebasan biaya sepenuhnya bagi pasien non-BPJS.

“Dalam edaran itu ditegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien, tidak boleh menolak. Tetapi jika pasien tidak memenuhi kriteria, maka harus diberikan edukasi terkait pembiayaan,” jelas Eni.

Menurutnya, saat ini ada tiga skema pembiayaan kesehatan di Jawa Barat. Pertama, melalui penjaminan JKN atau BPJS Kesehatan.

Jika tidak memiliki JKN, lanjutnya, pasien bisa membayar mandiri atau mengakses jaminan kesehatan jika termasuk kategori tidak mampu.

“Skema kedua adalah melalui program Jamkesda kabupaten/kota atau JPKM yang berlaku di enam rumah sakit provinsi,” ungkapnya.

Ketiga, jika dua jalur itu tidak memungkinkan, maka bisa dibantu lewat skema filantropi kesehatan, seperti Baznas, KitaBisa.com, Dompet Dhuafa, atau lembaga CSR lainnya.

“Jadi kalau ada informasi yang menyebut biaya pasien non-BPJS ditanggung Dinkes Jabar, itu jelas hoaks,” tegasnya.

Baca Juga:Mahasiswa Prodi Arsitektur STTC Cirebon Gelar Pameran Karya di Gramedia Grage MallDAM Ingatkan Keselamatan Berkendara, Ini Caranya

Meski demikian, Eni menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti edaran gubernur dengan menyosialisasikan ke seluruh rumah sakit di Kabupaten Cirebon.

Ia juga meminta agar pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi.

“Tidak boleh ada perbedaan pelayanan antara pasien mampu dan tidak mampu. Semua warga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sama,” pungkasnya. (den)

0 Komentar